Aktivis KontraS Disiram Air Keras
3 Kali Disurati TNI, Andrie Yunus Tolak Beri Keterangan
Wakil Koordinator kontraS, Andrie Yunus tiga kali disurati pihak TNI untuk dimintai keterangan terkait kasus penyiraman yang menimpanya.
Dalam kasus tersebut saat ini empat prajurit personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) rencananya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) mendatang.
Keempatnya bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan primer.
Kedua, Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan subsidair.
Ketiga, Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan lebih subsidair.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Koordinator-KontraS-Dimas-Bagus-Arya-tiga-dari-kanan.jpg)