Jumat, 24 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Korupsi Chromebook, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa Mulyatsyah

Terhadap pokok-pokok pembelaan yang telah disampaikan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum, jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutan.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 di PN Tipikor Jakarta Pusat. 
Ringkasan Berita:
  • JPU menolak pembelaan Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
  • Terhadap pokok-pokok pembelaan yang telah disampaikan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum, jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutan dan menolak pembelaan tersebut.
  • Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan di persidangan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Atas hal itu jaksa tetap pada tuntutannya yang telah disampaikan di persidangan.

Baca juga: Pembelaan Ditolak Jaksa, Sri Wahyuningsih Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang agenda replik perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).

Mulanya jaksa menyatakan terkait pembelaan Terdakwa Mulyatsyah dan tim penasihat hukum yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

"Bahwa nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tersebut bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan," jelas jaksa.

Terhadap pokok-pokok pembelaan yang telah disampaikan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum, jaksa menyatakan tetap pada surat tuntutan dan menolak pembelaan tersebut.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim menyatakan pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau tidak dapat diterima," pinta penuntut umum.

Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan di persidangan.

"Menyatakan tetap pada surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada persidangan," tutupnya.

Baca juga: Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Sri Wahyuningsih Dipaksakan

Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Kemudian Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Selain itu, Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Terakhir Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved