Kuota Hangus Dipersoalkan di MK, Operator Seluler: demi Keadilan Akses Internet
Industri seluler menilai sistem kuota internet dengan masa berlaku tetap diperlukan untuk menjaga kualitas jaringan dan keberlanjutan layanan
“Bahwa kuota yang menjadi sisa tadi adalah hak aksesnya sudah habis dan tidak berpindah ke pihak mana pun,” kata Sukaca.
Ia juga mengingatkan, jika seluruh layanan diubah menjadi sistem rollover, akan muncul sejumlah risiko.
Sebagai informasi, sejumlah operator seluler memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi terkait ‘kuota hangus’.
Provider telekomunikasi tersebut adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.
Selain itu turut dipanggil juga hadir Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia dan PLN.
Seluruhnya diminta MK untuk memberi keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Duduk Perkara
Inti Gugatan: Pemohon menilai penghapusan kuota internet prabayar melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena dianggap merampas hak milik konsumen.
Argumen Operator & Pemerintah: Kuota bukan barang, melainkan hak akses terhadap kapasitas jaringan bersama. Masa berlaku adalah bagian dari kontrak layanan, sehingga berakhirnya kuota bukan pengambilan hak milik.
Putusan MK (2 Maret 2026 untuk perkara terkait): Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil, meski MK berwenang mengadili.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidangggg-kuota-hangussss.jpg)