Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Sakit Tak Bisa Hadiri Sidang Kasus Chromebook
Nadiem Makarim dikabarkan tidak bisa menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ringkasan Berita:
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak dapat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Chromebook karena kondisi kesehatannya menurun akibat fistula perianal dan harus dirawat di rumah sakit.
- Sebelumnya, ia tetap hadir meski tidak direkomendasikan dokter dan meminta izin sidang daring serta pengalihan status tahanan.
- Namun hakim menegaskan sidang tidak dapat berlangsung tanpa kehadiran langsung terdakwa.
- Nadiem didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dikabarkan tidak bisa menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (5/5/2026) hari ini.
Kesehatan Nadiem Makarim menurun diduga berkaitan dengan penyakit fistula perianal yang dia derita.
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan badan Nadiem lemas hingga tidak bisa jalan ke persidangan.
"Hari ini Nadiem sakit, tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali," kata Ari saat dihubungi, Selasa.
Ia melanjutkan, menurunnya kondisi kesehatan Nadiem sudah berlangsung sejak Senin (4/5/2026) sore kemarin.
Dimana eks Mendikbudristek itu masih sempat menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Sebetulnya sakitnya sejak kemarin sore. Dia (Nadiem) sudah terkapar di ruang tahanan bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi belum dibawa ke rumah sakit," jelas Ari.
"Bahkan setelah sidang pun, tidak langsung dibawa ke rumah sakit karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya. Tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," tambah Ari.
Meski demikian, Ari menyampaikan saat ini Nadiem sudah dilarikan ke rumah sakit.
Katanya, Nadiem dibawa ke rumah sakit pada Senin malam atau tepatnya beberapa jam setelah sidang kasus Chromebook yang berlangsung hingga malam hari rampung.
"Saat ini (Nadiem) sudah di rumah sakit. Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang malam, baru dibawa ke rumah sakit," pungkas Ari.
Ketetapan Hakim Jika Nadiem Tak Hadir Sidang
Kemarin Nadiem masih menghadiri sidang.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026) kemarin sekira pukul 12.00 WIB, Nadiem yang mengenakan kemeja batik warna dominan biru lengan panjang tampak di-infus pada tangan kirinya.
Dalam persidangan itu, Nadiem mengungkapkan kepada majelis hakim sebenarnya tidak mendapat rekomendasi dari dokter yang menanganinya untuk hadir dalam persidangan.
Namun ia tetap hadir lantaran tidak diperkenankan mengikuti persidangan secara daring.
Nadiem kemudian menyampaikan rekomendasi dokter agar dia kembali menjalani perawatan di rumah sakit sesudah menghadiri persidangan.
Oleh karena itu, Nadiem meminta kepada majelis hakim untuk diperbolehkan mengikuti persidangan secara daring pada hari-hari berikutnya.
Selain itu, ia juga memohon kepada majelis hakim agar status tahanannya dialihkan meski hanya sepanjang menjalani perawatan tim medis.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-Jalani-Sidang-Lanjutan_20260504_185239.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.