Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Chromebook Ditunda Karena Nadiem Mengeluh Sakit, Jaksa: Menurut Dokter Dia Sehat

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini ditunda.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5/2026). Terdakwa Nadiem Makarim sakit sehingga tidak hadir dalam persidangan. (Ibriza/Tribunnews) 

"Kami mendapat surat keterangan dari rumah sakit Abdi Waluyo dan resume medis rawat inap terdakwa, sejak tanggal 25 April 2026 sampai kemarin 3 Mei 2026 di dalam surat keterangan dokter ini menyebutkan pada kesimpulan, apabila dibutuhkan kegiatan di luar rumah sakit yang tidak dapat ditunda terdakwa diperbolehlan untuk cuti sementara, namun setelah itu perawatan lukanya dilakukan di rumah sakit," kata jaksa Roy Riyadi.

Selanjutnya, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi turut memohon kepada majelis hakim agar eks Mendikbudristek itu bisa mengikuti persidangan melalui aplikasi pertemuan video daring.

Pasalnya, menurut Zaid, Nadiem akan menjalani operasi beberapa hari kedepan. Namun, untuk dilaksanakan operasi harus ada proses pemulihan dari peradangan yang terjadi pada luka yang diderita Nadiem.

"Untuk dilakukan operasi, dokter rumah sakit akan kita minta hadir di sini besok untuk menjelaskan dan mengenai kebutuhan tempat steril pasca-operasi agar proses oprasi ini tidak lagi menjadi sia-sia dan itu membahayakan bagi terdakwa. Karena ini sudah operasi yang kelima kalau nanti dilakukan," kata Zaid.

Merespons hal ini, hakim Purwanto menyatakan, majelis hakim tetap pada ketetapannya, yakni tidak akan menggelar persidangan yang beragendakan pemeriksaan jika tidak dihadiri langsung oleh terdakwa Nadiem.

"Tapi apapun itu kita tetap melihat kondisi dari terdakwa. Kalau misalnya nanti ternyata harus mendapat perawatan dan status pembantaran, sikap majelis hakim tetap sama dengan sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya, walaupun melalui Zoom," tegas hakim.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. 

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. 

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. 

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved