Rabu, 6 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Tak Bisa Hadiri Sidang, Andrie Yunus Ternyata Jalani Operasi Cangkok Kulit Hari Ini

Andrie Yunus tidak bisa hadiri sidang pada hari ini sebagai saksi karena hendak menjalani operasi cangkok kulit.

Tayang:

"Ini jadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak meneruskan atau melanjutkan proses pemanggilan karena masih adanya proses pemulihan yang dilakukan Andrie," ujarnya.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Militer, Megawati Soekarnoputri: Aneh Buat Saya

Perwakilan lainnya Airlangga Julio juga menjelaskan bahwa Andrie Yunus baru sebatas menerima informasi lisan dari LPSK terkait rencana pemanggilan pada sidang yang digelar hari ini.

Julio mengatakan Andrie Yunus belum menerima surat resmi dari LPSK. Sehingga, secara formil, Andrie Yunus belum mendapat panggilan resmi.

Dengan demikian, ia memastikan Andrie tak hadir dalam persidangan hari ini.

"Iya, Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan," pungkasnya.

Dakwaan Oditur

KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara serangan diduga air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota TNI pada Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) hormat kepada majelis hakim sebelum meninggalkan ruang sidang.
KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara serangan diduga air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota TNI pada Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) hormat kepada majelis hakim sebelum meninggalkan ruang sidang. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Dalam perkara ini, total ada empat terdakwa yang sudah ditetapkan yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Mereka adalah orang yang berperan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 lalu.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oditur, para terdakwa melakukan penyiraman karena kesal terhadap Andrie Yunus yang melakukan penggerudukan di rapat panitia kerja (panja) DPR ketika membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta, pada 16 Maret 2025 lalu.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dia mengatakan para terdakwa menganggap aksi Andrie Yunus tersebut telah melecehkan institusi.

Sementara, rencana aksi berawal pada 9 Maret 2026 lalu sekitar pukul 13.00 WIB saat Edi Sudarko bertemu dengan Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI. 

"Saat itu terdakwa mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi dan dinas, di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi pada saat sidang rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont," katanya. 

Baca juga: 7 Lembaga Sebut Penolakan Andrie Yunus Beri Kesaksian di Pengadilan Militer Dilindungi Undang-Undang

Setelah itu, keduanya kembali ke mess BAIS TNI dan sepakat membicarakan persoalan tersebut lebih lanjut. 

"Pada hari Selasa 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB setelah berbuka puasa, Edi dan Budhi Hariyanto berada di mess untuk minum kopi sambil ngobrol-ngobrol kemudian pada saat ngobrol Budhi Hariyanto menghubungi Lettu Sami Lakka dan mengajak untuk ngopi bersama," tuturnya. 

Namun, Sami Lakka menolak karena sudah pulang dan mengusulkan pertemuan dilakukan keesokan hari. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved