Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Ahli Terdakwa Ragukan Serangan ke Andrie Yunus Operasi Intelijen
Ahli dari pihak terdakwa menilai serangan ke Andrie Yunus tak memenuhi pola operasi intelijen dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta.
“Dihubung-hubungkanlah, cocoklogi. Sehingga di-framing menjadi sebuah narasi bahwa inilah operasi intelijen,” kata Fredy di persidangan.
Baca juga: 6 Usulan Reformasi Polri ke Prabowo: Kompolnas Jadi Lembaga Eksekutor Berwenang
Status Perkara dan Dakwaan
Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan personel BAIS TNI, yakni Kapten (Mar) NDP, Lettu (Mar) BHW, Lettu (Pas) SL, dan Serda (Mar) ES.
Mereka didakwa dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Psikolog-Forensik-Reza-Indragiri-BAIS-TNI-sidang-kasus-penyiraman-air-keras-Andrie-Yunus.jpg)