Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Ponto Bersikeras Sebut Kasus Andrie Yunus Cuma Kenakalan, Julius Ibrani: Logikanya Tak Bisa Begitu
Julius mengatakan hal yang perlu diingat adalah operasi intelijen bisa saja gagal karena persiapan yang kurang matang.
Untuk diketahui, keempat pelaku dijerat dengan dakwaan primer Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Lebih Subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Motif Dendam Pribadi Jadi Dasar Penyerangan ke Andrie Yunus
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif serangan air keras terhadap Andrie Yunus adalah dendam pribadi.
Hal itu disampaikannya usai Oditurat Militer II-07 resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus itu kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
"Untuk motif sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masalah dendam pribadi terhadap Saudara AY," ujarnya.
Namun, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mengatakan, motif dendam pribadi di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebab, kata Dimas, fakta persidangan kasus penyiraman air keras menunjukkan bahwa empat orang pelaku tidak bertugas melakukan pengamanan saat proses rapat panja DPR RI membahas UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 16 Maret 2025.
Fakta persidangan itu disampaikan Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kolonel Inf Heri Haryadi, saat menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026).
"Motif dendam pribadi itu adalah pernyataan yang tentu merusak akal sehat, gitu ya dan tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan," kata Dimas, dalam keterangannya, Jumat.
Dimas lantas mengatakan, keterangan dari Dandenma BAIS TNI itu menyangkal motif dendam pribadi yang menjadi dasar 4 orang pelaku melakukan penyerangan kepada Andrie.
"Dan juga kemudian itu menyangkal dimana kemudian para terdakwa bilang bahwa motif pribadi itu didasari karena sakit hati dengan Andrie Yunus karena melakukan proses intervensi, aksi intervensi di Hotel Fairmont," kata Dimas.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza)