Ketua DPC Peradi Jakarta Barat: PKPA Hanya untuk Sarjana Hukum Sesuai UU Advokat
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mempertanyakan keberadaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mempertanyakan keberadaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat (OA) di luar Peradi dan membolehkan pesertanya bukan dari lulusan sarjana hukum.
“Saya heran, ada PKPA yang bahkan membolehkan peserta nonhukum. Padahal jelas, PKPA itu untuk lulusan fakultas hukum atau sarjana hukum,” kata Asido dalam acara penutupan PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di UAI, Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Asido mempertanyakan tujuan dari peserta nonhukum mengikuti PKPA.
“Kalau S1-nya sastra Rusia, ekonomi, atau lain-lain, setelah PKPA mau apa? Ini jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tegasnya.
Menurut Asido, fenomena ini adalah bentuk penyimpangan yang semakin "brutal" akibat adanya pembangkangan (disobedience) terhadap UU Advokat. Hal ini, menurutnya, dipicu oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015, yang membolehkan pengadilan tinggi mengambil sumpah calon advokat di luar Peradi.
“SK MA 73 memungkinkan munculnya OA di luar Peradi. Akibatnya, advokat yang dipecat dari satu OA bisa pindah ke OA lainnya,” ujar Asido.
Ia menegaskan, UU Advokat mengatur bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat (single bar) yang berwenang menyelenggarakan PKPA, mengangkat dan memberhentikan advokat, serta menjaga kualitas dan integritas profesi.
Asido menyatakan, Peradi di bawah Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan tetap konsisten menjaga kualitas penyelenggaraan PKPA untuk melahirkan advokat profesional, berkualitas, dan berintegritas.
“Organisasi advokat yang sah menurut UU Advokat adalah Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto,” tandasnya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, menyebutkan, kegiatan PKPA di DPC Peradi Jakbar menghadirkan narasumber kompeten, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Suhartoyo, serta hakim agung dan praktisi hukum ternama.
“Tahun ini, ada 218 peserta yang mengikuti PKPA Angkatan V,” ujarnya.
Rektor UAI, Prof. Asep Saefudin, dan Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Yusuf Hidayat, menyatakan komitmen UAI dalam mendukung Peradi mencetak advokat andal dan berintegritas.
Dr. Yusuf mengungkapkan bahwa kualitas advokat Peradi telah diakui secara internasional.
Baca juga: Peradi Jakbar Gelar PKPA, Komitmen Cetak Advokat Berkualitas
“Anggota Peradi sudah bisa berpraktik sebagai advokat di Inggris dan Wales. Ini bukti bahwa kualitas advokat Peradi luar biasa,” pungkasnya.
Salah Pilih Pendidikan Khusus Profesi Advokat Dinilai akan Merugikan Masyarakat Pencari Keadilan |
![]() |
---|
Suasana Nobar Indonesia vs China di Peradi Jakbar, Tebak Skor hingga Prediksi MotM |
![]() |
---|
Sosialisasi UU KUHP, Ketua DPC Peradi Jakbar: Peralihan ke KUHP Baru Memerlukan Semangat Kolektif |
![]() |
---|
Asido Hutabarat: Advokat Tak Bisa Digantikan AI, Butuh Sentuhan Personal dan Integritas |
![]() |
---|
Advokat Jakarta Barat Bangun Kebersamaan dan Kemajuan Organisasi di Momen Halal Bihalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.