KUHP dan KUHAP Baru Berlaku
Pemerintah Ungkap Alasan Pasal Zina di KUHP Dijadikan Delik Aduan Absolut
Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan Pasal 411 dan 412 KUHP sempat memicu perdebatan tajam ketika dibahas pemerintah bersama DPR.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menjelaskan alasan pasal perzinaan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditetapkan sebagai delik aduan absolut.
- Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan Pasal 411 dan 412 KUHP sempat memicu perdebatan tajam ketika dibahas pemerintah bersama DPR.
- Ia menjelaskan, pemerintah menemukan perbedaan pandangan yang sangat kontras di berbagai daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjelaskan alasan pasal perzinaan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditetapkan sebagai delik aduan absolut.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Sorotan, Yasonna: Jangan Paksakan Liberalisme Seksual di Bangsa Ini
Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan Pasal 411 dan 412 KUHP sempat memicu perdebatan tajam ketika dibahas pemerintah bersama DPR.
“Majelis yang mulia saya kira ada dua saksi sejarah di depan yang tahu persis bagaimana pasal ini diperdebatkan. Pada tahun 2021 dan 2022 kami melakukan sosialisasi hampir di 27 provinsi di Indonesia,” kata Eddy.
Baca juga: Wamenkum HAM: Pasal Zina dan Kohabitasi Diatur Dengan Indonesia Way
Ia menjelaskan, pemerintah menemukan perbedaan pandangan yang sangat kontras di berbagai daerah.
Salah satunya terjadi saat sosialisasi di Sumatera Barat. Saat itu, mahasiswa menilai perzinaan dan kohabitasi seharusnya tidak dijadikan delik aduan.
“Mahasiswa di Universitas Andalas Padang memprotes pasal ini mengapa dijadikan delik aduan. Seharusnya ini adalah delik biasa," ujar Eddy.
"Karena baik perzinaan maupun kohabitasi secara hukum Islam adalah sesuatu yang melanggar hukum dan mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam,” sambungnya,.
Namun pandangan berbeda justru muncul ketika pemerintah melakukan sosialisasi di Sulawesi Utara.
“Setelah dari Sumatera Barat kami pergi ke Sulawesi Utara. Sulawesi Utara memprotes pasal ini, katanya terlalu mencampuradukkan masalah privasi,” kata Eddy.
Perbedaan pandangan itu membuat pemerintah dan DPR berada dalam posisi dilematis.
Akhirnya, pembentuk undang-undang memilih jalan tengah dengan menjadikan pasal tersebut sebagai delik aduan absolut.
“Oleh karena itu kami memilih win-win solution di sini. Ini adalah delik aduan yang absolut,” kata Eddy.
Ia juga mengungkap bahwa pembahasan pasal tersebut di DPR berlangsung alot hingga membutuhkan lobi politik di tingkat panitia kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Edward-Omar-Sharif-Hiariej-menyampaikan-keterangan.jpg)