Minggu, 10 Mei 2026

Judi Online

WNA Jadi Operator Judi Online di Indonesia, Divhubinter Polri: Diundang Eks Veteran Kamboja

Brigjen Untung menyebut WNA yang datang dan bekerja di Indonesia sebagai operator judi online bukan scam.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
GEREBEK MARKAS JUDOL- Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). 321 WNA tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online. 

Dari total 321 orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” urainya.

Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp1,9 Miliar sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan.

Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.

Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri.

“Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran,” urai Brigjen Wira.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Rencana tindak lanjut dilakukan joint operation bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

Saat ini para pelaku masih diperiksa intensif, analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik pun masih berlangsung.

Tak hanya itu, kepolisian juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana.

“Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” tutupnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved