Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Suap, Bakal Disingkirkan Purbaya?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi munculnya nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam surat dakwaan kasus suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memantau jalannya persidangan dan akan menganalisis setiap fakta yang terungkap dari para saksi dan terdakwa.
"Ya kita tunggu perkembangannya, karena tentu setiap fakta yang muncul dalam persidangan nanti akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK. Jadi kita tunggu perkembangannya karena memang penyidikan perkara ini juga masih terus berproses," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya berhenti pada suap importasi barang.
Pengembangan perkara kini juga menyasar pada dugaan rasuah terkait pengurusan pita cukai, menyusul temuan penyidik saat melakukan upaya paksa penggeledahan.
"Dari peristiwa OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea artinya ini berkaitan dengan importasi barang, tapi kemudian ketika dilakukan penggeledahan penyidik menemukan adanya sejumlah uang ya yang diduga itu diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai ya," kata Budi.
Baca juga: Rekam Jejak Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai yang Namanya Muncul di Dakwaan Korupsi Blueray
Dia menambahkan bahwa pemanggilan saksi, seperti pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai bernama Aditya Rahman Rony Putra, terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana rasuah tersebut.
"Saksi hadir tadi dan didalami terkait dengan dugaan penerimaan ya dari importasi barang ya ini masih terus didalami," sambungnya.
Tanggapan pihak Bea Cukai
Saat menanggapi terseretnya nama Dirjen Bea Cukai dalam dakwaan resmi peradilan antikorupsi, pihak DJBC memilih untuk tidak berkomentar terkait substansi materi yang tengah diuji di meja hijau.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses peradilan pidana yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi Prasetiyo.
Saat ini persidangan kasus dugaan suap importasi barang tersebut dipastikan berlanjut langsung ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Hal ini menyusul keputusan kubu John Field dan kolega yang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa KPK.
Atas perbuatannya, para bos kargo tersebut dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dan penyertaan pidana korporasi.
(Tribunnews/Febri/Reza Deni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Jenderal-Dirjen-Bea-dan-Cukai-Djaka-Budi.jpg)