Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Ungkap Momen Haru Bertemu Anak Usai Jadi Tahanan Rumah

Nadiem mengaku, perasaan senang dan sedih bercampur-aduk saat momen kembali ke rumah dan bertemu anak-anaknya.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, jelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). 

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved