Selasa, 19 Mei 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Pakar Minta KPK Transparan soal Dugaan Cargo Lartas dalam Kasus Bea Cukai

Pakar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi transparan soal dasar regulasi agar tidak muncul stigma prematur terhadap Heri Setiyono.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KORUPSI LOGISTIK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Temuan kontainer “lartas” di Pelabuhan Tanjung Emas memicu polemik karena isinya disebut hanya sparepart motor yang pada dasarnya legal diperdagangkan. 

Heri diketahui menjalankan bisnis Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga berafiliasi kuat dengan praktik impor PT Blueray Cargo.

Temuan Penggeledahan dan Indikasi Perintangan Penyidikan

Pemeriksaan terhadap Heri Black di Gedung KPK hari ini menyusul serangkaian upaya paksa yang telah dilakukan penyidik pada pekan sebelumnya. 

Pada Senin (11/5/2026), KPK menggeledah kediaman Heri di Semarang dengan disaksikan langsung oleh perwakilan pihak yang bersangkutan.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE). 

Dari hasil penyitaan itu, KPK mengendus adanya indikasi manuver kotor yang sengaja dirancang untuk menghalangi kelancaran proses hukum, termasuk upaya pengondisian perkara oleh pihak eksternal.

Sehari setelahnya, pada Selasa (12/5/2026), tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas

Kontainer yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargotersebut sengaja ditahan pemiliknya lebih dari 30 hari tanpa pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Saat dibuka, penyidik menemukan muatan suku cadang (sparepart) kendaraan yang masuk dalam kriteria barang dilarang atau dibatasi impornya.

Pusaran Suap Rp 63,1 Miliar di Tubuh Bea Cukai

Pemanggilan saksi-saksi kunci ini merupakan langkah strategis KPK dalam membongkar sengkarut mafia impor bernilai puluhan miliar rupiah. 

Berdasarkan fakta penyidikan, tiga petinggi PT Blueray Cargo didakwa telah menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total aliran dana mencapai Rp 63,1 miliar.

Uang pelicin miliaran rupiah tersebut disinyalir sebagai jatah agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan rule set di jalur merah. 

Modus ini dirancang agar barang-barang impor ilegal atau bermasalah milik PT Blueray bisa leluasa masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.

Skandal megakorupsi ini telah menyeret deretan petinggi DJBC menjadi tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi KPK, di antaranya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, hingga jajaran Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan. 

Baca juga: Bidik Simpul Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Koneksi Bos Blueray Cargo dan PSL

Penanganan kasus ini diharapkan mampu menutup celah permasalahan sistemik di sektor penerimaan negara ke depannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved