Kamis, 21 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief Dalami Skandal Korupsi Kuota Haji

KPK memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, Rabu (20/5/2026)

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Media Center Haji/MCH 2025
KASUS KUOTA HAJI - Potret eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. KPK memanggil dan memeriksa Hilman Latief jadi saksi kasus kuota haji era Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (20/5/2026) 
Ringkasan Berita:
  • KPK  periksa  mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief
  • Hilman Latief diketahui telah tiba di lokasi sejak sore hari untuk menjalani serangkaian pemeriksaan tim penyidik KPK
  • Nama Hilman kerap muncul dalam proses pengambilan keputusan strategis yang berujung pada pelanggaran aturan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. 

Penyidik KPK memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

Pemeriksaan terhadap Hilman Latief dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mengurai benang merah penyelewengan kuota haji yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Kehadiran Hilman Latief di Gedung Merah Putih KPK dikonfirmasi langsung pihak lembaga antirasuah. 

Hilman Latief diketahui telah tiba di lokasi sejak sore hari untuk menjalani serangkaian pemeriksaan tim penyidik.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL (Hilman Latief), selaku Dirjen PHU Kementerian Agama. Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update kembali," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: KPK Usut Anomali Kuota Haji 2024, Keterangan Muhadjir Effendy Jadi Pembanding Kebijakan Era 2022

Pemanggilan Hilman Latief bukanlah tanpa alasan. 

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK pada konferensi pers sebelumnya, nama Hilman kerap muncul dalam proses pengambilan keputusan strategis yang berujung pada pelanggaran aturan. 

Pada tahun 2023, Hilman diketahui mengusulkan kepada Yaqut Cholil Qoumas agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus, sebuah usulan yang berlainan dengan kesimpulan rapat bersama DPR RI.

Lebih lanjut, pada persiapan haji tahun 2024, Yaqut Cholil Qoumas juga secara langsung meminta Hilman Latief untuk menyusun draf Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kerajaan Arab Saudi. 

Draf tersebut bertujuan untuk mengusulkan skema pembagian kuota haji tambahan yang menyalahi undang-undang, yakni dipangkas secara sepihak menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tidak hanya sebatas keterlibatan administratif, nama Hilman Latief juga terseret dalam arus dugaan aliran dana haram.

Baca juga: Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam pengembangan perkara yang diumumkan akhir Maret lalu, KPK menduga Hilman turut menerima kucuran dana pelicin terkait pengaturan kuota ini. 

Tersangka Ismail Adham, selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Hilman sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR. 

Penerimaan uang tersebut, beserta dana lain yang mengalir ke mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, diduga kuat merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.

Skandal korupsi kuota haji ini telah menjadi sorotan tajam publik mengingat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangat fantastis. 

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam memanipulasi kuota haji reguler menjadi haji khusus (termasuk skema tanpa antrean/T0) ini telah merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus ini. 

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. 

KPK juga tercatat telah menyita berbagai aset para tersangka dengan nilai total melebihi Rp 100 miliar.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved