Jumat, 22 Mei 2026

Amnesty International Kecam Perintah Tembak di Tempat Begal di Lampung: Langgar HAM!

Wirya Adiwena, menegaskan instruksi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat, khususnya pembunuhan di luar hukum

Tayang:
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
TEMBAK DI TEMPAT - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena di Gedung HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). Amnesty International Indonesia melontarkan kritik pedas terhadap instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk melakukan tembak di tempat bagi pelaku begal. 

Selain itu, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk memperketat aturan penggunaan senjata api oleh kepolisian dalam agenda revisi Undang-Undang Polri agar penegakan hukum berjalan profesional tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan.

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Kritik Tembak Begal di Tempat: Polisi Harus Lindungi Warga

Respons Menteri HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyebut pihak-pihak yang setuju dengan instruksi tembak langsung pembegalan di tempat tidak mengerti HAM.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia,” kata Pigai saat diwawancara di kawasan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/05/2026).

“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” tegasnya.

Pigai juga menekankan ihwal UUD 1945 sudah menyatakan ihwal negara wajib melindungi warga.
Sehingga stabilitas dan perlindungan terhadap warga negara merupakan kewenangan dari aparat kepolisian.

“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas,” ucap dia.

Pigai tegas tidak memperbolehkan instruksi polisi tembak langsung pelaku pembegalan di tempat.

Menurutnya kata ‘tembak langsung di tempat’ pun sudah bertentangan secara prinsip dengan HAM.

Mengacu hukum internasional, pelaku yang melakukan tindak kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menegaskan komitmennya memberantas aksi begal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Lampung.

Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden penembakan terhadap anggota Polri, Brigadir Kepala Arya Supena, yang tewas saat berupaya menggagalkan aksi pembegalan.

Helfi mengatakan dirinya telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal.

"Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat," kata Helfi dalam keterangan tertulis pada Jumat (15/05/2026).

Menurut Helfi, sebagian besar aksi begal di Lampung tidak dilatarbelakangi persoalan ekonomi. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved