Amnesty International Kecam Perintah Tembak di Tempat Begal di Lampung: Langgar HAM!
Wirya Adiwena, menegaskan instruksi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat, khususnya pembunuhan di luar hukum
Ia menilai para pelaku melakukan tindak kejahatan untuk membeli narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba.
Ia juga menegaskan tidak akan memberi ruang toleransi bagi para pelaku pembegalan. Helfi bahkan menantang para pelaku untuk tetap menjalankan aksinya dan memastikan pihak kepolisian serius dalam menangani kasus tersebut.
"Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan," jelas Helfi.
Sebelumnya, Bripka Arya tewas akibat ditembak oleh kawanan begal pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu. Peristiwa penembakan terjadi di depan toko roti kawasan Jalan ZA Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Amnesty-International-Wirya-Adiwena.jpg)