Jumat, 22 Mei 2026

Amnesty International Kecam Perintah Tembak di Tempat Begal di Lampung: Langgar HAM!

Wirya Adiwena, menegaskan instruksi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat, khususnya pembunuhan di luar hukum

Tayang:
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
TEMBAK DI TEMPAT - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena di Gedung HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). Amnesty International Indonesia melontarkan kritik pedas terhadap instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk melakukan tembak di tempat bagi pelaku begal. 

Ia menilai para pelaku melakukan tindak kejahatan untuk membeli narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba. 

Ia juga menegaskan tidak akan memberi ruang toleransi bagi para pelaku pembegalan. Helfi bahkan menantang para pelaku untuk tetap menjalankan aksinya dan memastikan pihak kepolisian serius dalam menangani kasus tersebut.

"Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan," jelas Helfi.

Sebelumnya, Bripka Arya tewas akibat ditembak oleh kawanan begal pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu. Peristiwa penembakan terjadi di depan toko roti kawasan Jalan ZA Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved