Beda Pendapat Anggota DPR Vs Aktivis HAM dan Menteri Pigai Soal Tembak Begal di Tempat
Menteri HAM Natalius Pigai menolak kebijakan tembak di tempat bagi begal karena dinilai bertentangan dengan HAM dan prinsip hukum.
Wirya menilai, Komisi III yang seharusnya mengawasi kinerja Polri agar tetap di koridor hukum, justru memberikan lampu hijau untuk pelanggaran HAM.
"Ironisnya instruksi ini justru didukung anggota DPR. Padahal, perintah ini mencederai regulasi internal kepolisian, yaitu Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009," jelas Wirya.
Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api seharusnya menjadi pilihan terakhir, bersifat melumpuhkan, dan bukan untuk membunuh.
Lebih lanjut, Wirya memperingatkan risiko fatal jika kebijakan ini terus dijalankan. Tanpa proses peradilan yang transparan, ada celah besar terjadinya salah sasaran terhadap warga yang belum tentu bersalah.
"Ini melanggar asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, Amnesty International mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR terkait untuk segera mencabut pernyataan yang mendukung penembakan sewenang-wenang tersebut.
Wirya juga meminta Kapolri menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak memberikan ruang bagi praktik pembunuhan di luar hukum.
Selain itu, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk memperketat aturan penggunaan senjata api oleh kepolisian dalam agenda revisi Undang-Undang Polri agar penegakan hukum berjalan profesional tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan.
Respons Menteri HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyebut pihak-pihak yang setuju dengan instruksi tembak langsung pembegalan di tempat tidak mengerti HAM.
“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia,” kata Pigai saat diwawancara di kawasan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/05/2026).
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” tegasnya.
Pigai juga menekankan ihwal UUD 1945 sudah menyatakan ihwal negara wajib melindungi warga.
Sehingga stabilitas dan perlindungan terhadap warga negara merupakan kewenangan dari aparat kepolisian.
“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas,” ucap dia.
Pigai tegas tidak memperbolehkan instruksi polisi tembak langsung pelaku pembegalan di tempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/begal-meresahkan-di-jakarta.jpg)