Beda Pendapat Anggota DPR Vs Aktivis HAM dan Menteri Pigai Soal Tembak Begal di Tempat
Menteri HAM Natalius Pigai menolak kebijakan tembak di tempat bagi begal karena dinilai bertentangan dengan HAM dan prinsip hukum.
Menurutnya kata ‘tembak langsung di tempat’ pun sudah bertentangan secara prinsip dengan HAM.
Mengacu hukum internasional, pelaku yang melakukan tindak kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap.
“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” pungkasnya.
DPR sebut tak langgar HAM
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai instruksi tembak di tempat bagi pelaku kejahatan begal tidak bertentangan dengan HAM.
"Kalau tindak kriminal, kok bertentangan dengan HAM. Kalau ada pihak yang membayakan HAM dan membahayakan nyawa orang lain, justru polisi wajib melindungi," kata Andreas saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/5/2026).
Andreas menjelaskan, persepsi mengenai tindakan 'tembak di tempat' harus dipahami secara proporsional.
Ia menyebut tindakan itu bukan berarti instruksi untuk membunuh, melainkan upaya paksa untuk melumpuhkan pelaku kejahatan.
"Tembak di tempat kan tidak berarti membunuh. Tembak di tempat bisa ke kaki, ke tangan untuk melumpuhkan," ujarnya.
Ia menuturkan, kepolisian memang wajib mengambil tindakan tegas, terutama terhadap tindak kriminal yang diwarnai kekerasan.
Baca juga: DPRD DKI Soroti Maraknya Begal di Jakbar, Minta Penanganan Tak Hanya Andalkan Polisi
"Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan, polisi wajib bertindak tegas. Kalau tidak, masyarakat ini akan dikuasai para begal," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/begal-meresahkan-di-jakarta.jpg)