Kamis, 28 Mei 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Analis Soroti Pengembangan Penyidikan Kasus Dugaan Suap Impor PT Blue Ray Cargo

Analis kontra intelijen Gautama Wiranegara mendukung langkah KPK mengusut dugaan suap impor yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
OTT KPK - Suasana Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2026) sore. Analis kontra intelijen Gautama Wiranegara mendukung langkah KPK mengusut dugaan suap impor yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai. 
Ringkasan Berita:
  • Analis kontra intelijen Gautama Wiranegara mendukung langkah KPK mengusut dugaan suap impor yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan petinggi PT Blue Ray Cargo senilai Rp63,1 miliar.
  • Gautama menyoroti istilah kode warna yang dinilai bisa menunjukkan klasifikasi jaringan, namun belum dijelaskan secara utuh dalam konstruksi perkara.
  • Ia mengingatkan risiko penyidikan terlalu fokus pada satu simpul sehingga jaringan lebih luas berpotensi luput, serta meminta KPK terbuka soal arah pengembangan kasus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan suap impor yang menyeret oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta petinggi PT Blue Ray Cargo, menjadi sorotan.

Di balik operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari 2026 yang dinilai berhasil membongkar praktik suap impor bernilai jumbo, muncul pertanyaan terkait arah pengembangan penyidikan yang dianggap masih menyisakan tanda tanya.

Analis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai KPK patut diapresiasi karena berhasil membawa sejumlah pihak ke proses hukum.

“KPK sudah melakukan langkah besar. Tapi saya melihat ada beberapa bagian penting yang mulai menghilang dari konstruksi perkara setelah OTT,” kata Gautama kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga petinggi PT Blue Ray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Nilai suap yang diduga mengalir dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.

Gautama menyoroti munculnya sejumlah istilah kode warna seperti “List Biru”, “List Coklat”, hingga “Coklat Tua” yang sempat mencuat pada awal pengungkapan perkara.

Menurutnya, dalam perspektif kontra intelijen, penggunaan kode warna bukan sekadar istilah administratif biasa.

“Kode semacam itu biasanya digunakan untuk mengidentifikasi klasifikasi jalur, pihak penerima, hingga tingkat kepentingan tertentu dalam suatu jaringan,” ujarnya.

Di mempertanyakan mengapa dalam dakwaan yang muncul justru hanya dominan mengarah pada kaitan dengan “biru” atau Bea Cukai.

“Pertanyaannya, ke mana warna lain?” katanya.

Meski demikian, Gautama menegaskan dirinya tidak bermaksud menarik kesimpulan prematur bahwa seluruh istilah warna tersebut otomatis berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, menurut dia, publik tetap berhak mengetahui apakah keseluruhan jaringan dalam perkara tersebut sudah dipetakan secara utuh atau belum.

“Apakah memang tidak cukup bukti, atau ada penyempitan fokus penyidikan? Publik berhak tahu apakah seluruh peta jaringan sudah dibaca atau baru sebagian,” tegasnya.

Sorotan lain muncul setelah KPK memanggil saksi tambahan seperti Gito Huang dan menggeledah rumah serta kontainer milik Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang.

Menurut Gautama, pemanggilan saksi tambahan setelah pelimpahan perkara ke pengadilan memang dimungkinkan secara hukum apabila berkaitan dengan pengembangan perkara lain.

Namun, dia menilai KPK perlu menjelaskan konteks pengembangan kasus tersebut agar tidak memicu spekulasi liar di publik.

“KPK wajib menjelaskan perkara apa yang sedang dikembangkan dan relevansi keterangan saksi,” katanya.

Selain itu, Gautama juga menyoroti penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang sebelumnya dikaitkan dengan istilah cargo lartas atau barang larangan dan pembatasan.

Menurut dia, barang yang ditemukan berupa sparepart kendaraan dengan HS Code 8714 yang secara umum termasuk kategori legal.

Karena itu, status barang lartas disebut harus dibuktikan melalui dasar regulasi yang jelas seperti Permendag, SNI, atau ketentuan barang bekas.

“Kalau tidak terbukti, barang harus dikembalikan dan publik perlu mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

Gautama juga mengingatkan risiko tunnel vision investigation atau penyidikan yang terlalu fokus pada satu simpul tertentu sehingga berpotensi mengabaikan jaringan yang lebih luas.

“Kalau KPK hanya fokus pada satu simpul, maka simpul lain bisa selamat. Modusnya bisa muncul lagi dengan nama berbeda, pelabuhan berbeda, tetapi pola yang sama,” pungkasnya.

Diketahui Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar.

Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Terkait rincian aliran dana, Jaksa Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. 

Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako. 

Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp 63.146.939.000.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Bea Cukai Berlanjut, Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi Buktikan Dakwaan Bos Blueray

Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved