Kasus Dugaan Suap Blueray Cargo, Pengamat Soroti Penyesuaian Berkas Penyidikan
Dalam praktik penyidikan, penyesuaian administrasi bisa terjadi jika ditemukan fakta baru, kekeliruan identifikasi atau kebutuhan sinkronisasi dokumen
Ringkasan Berita:
- Beredar informasi mengenai penyesuaian administrasi berkas satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap impor PT Blueray Cargo.
- Dalam praktik penyidikan, penyesuaian administrasi dapat terjadi apabila ditemukan fakta baru, kekeliruan identifikasi, atau kebutuhan sinkronisasi dokumen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan atau koreksi administrasi dalam proses penyidikan dinilai bukan merupakan sesuatu yang janggal atau luar biasa.
Hal tersebut lazim terjadi akibat munculnya temuan fakta baru di lapangan, kebutuhan sinkronisasi dokumen, hingga adanya koreksi terhadap identifikasi awal perkara.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat kontra Intelijen Gautama Wiranegara menanggapi beredarnya informasi mengenai penyesuaian administrasi berkas satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara dugaan suap impor PT Blueray Cargo.
“Dalam praktik penyidikan, penyesuaian administrasi dapat terjadi apabila ditemukan fakta baru, kekeliruan identifikasi, atau kebutuhan sinkronisasi dokumen. Itu bukan sesuatu yang abnormal,” ujar Gautama, Sabtu (23/5/2026).
Meskipun dinilai wajar dalam koridor hukum, Gautama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan administrasi tersebut.
Langkah klarifikasi ini dipandang penting guna mencegah terbentuknya opini atau persepsi liar di masyarakat, mengingat perkara PT Blueray Cargo tengah mendapat perhatian luas dari publik.
“Di ruang publik, yang paling diingat biasanya informasi pertama yang muncul. Ketika kemudian ada koreksi, revisi, atau penyesuaian administrasi, sering kali hal itu tidak mendapatkan perhatian atau porsi penjelasan yang sama,” jelasnya.
Gautama mengingatkan adanya risiko narrative contamination atau kontaminasi narasi. Situasi ini terjadi ketika persepsi masyarakat terlanjur terbentuk berdasarkan konstruksi informasi awal yang belum tentu selaras dengan hasil akhir pembuktian hukum di persidangan.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Bea Cukai Berlanjut, Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi Buktikan Dakwaan Bos Blueray
Dia menilai keterbukaan dari lembaga antirasuah terkait setiap tahapan dan perkembangan penyesuaian berkas perkara merupakan hal yang krusial.
Sebagai informasi, sorotan ini muncul setelah munculnya kabar adanya perubahan penyesuaian administrasi dalam berita acara identifikasi hubungan satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas dengan kasus utama PT Blueray Cargo.
Kontainer tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah digeledah terkait dugaan barang larangan impor.
Menurut Gautama, sikap transparan terhadap setiap dinamika berkas penyidikan justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme penegak hukum.
Baca juga: Bidik Simpul Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Koneksi Bos Blueray Cargo dan PSL
“Penegakan hukum yang profesional bukan hanya berani mengumumkan penggeledahan atau penyitaan, tetapi juga berani menjelaskan ketika ada perkembangan, koreksi, atau perubahan konstruksi administrasi,” pungkasnya.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar.
Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.
Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.
Terkait rincian aliran dana, Jaksa Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Selain uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako.
Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp 63.146.939.000.
Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tiga-petinggi-PT-Blueray-DILIMPAHKAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.