Rabu, 27 Mei 2026

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Imigrasi Klaim Kasus TPPO Turun 65 Persen, Namun Kerentanan Masih Tinggi 

Hendarsam mengingatkan bahwa tingkat kerentanan di masyarakat, terutama di daerah kantong pekerja migran, masih sangat tinggi.

Tayang:
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RAPAT KERJA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengeklaim bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara mengalami penurunan yang signifikan.
  • Hendarsam mengingatkan bahwa tingkat kerentanan di masyarakat, terutama di daerah kantong pekerja migran, masih sangat tinggi.
  • Hendarsam juga membeberkan sejumlah daerah yang mencatatkan kasus TPPO terbanyak berdasarkan laporan tahunan dari KP2MI pada tahun 2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengeklaim bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara mengalami penurunan yang signifikan.

"Berdasarkan data yang dihimpun, secara umum kasus TPPO lintas negara yang tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 persen dari tahun 2023 sampai dengan 2025," kata Hendarsam dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Polda Lampung Gerak Cepat Selamatkan Dua Siswi Korban TPPO

Namun, Hendarsam mengingatkan bahwa tingkat kerentanan di masyarakat, terutama di daerah kantong pekerja migran, masih sangat tinggi.

"Namun demikian, penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang, karena data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam juga membeberkan sejumlah daerah yang mencatatkan kasus TPPO terbanyak berdasarkan laporan tahunan dari KP2MI pada tahun 2025.

Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai wilayah asal korban TPPO terbanyak. Posisi tersebut disusul oleh Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Sementara di tingkat kabupaten, kata dia, Indramayu menduduki posisi urutan teratas, kemudian berikutnya adalah Cilacap dan Lombok Timur.

"Nah, dalam rangka memitigasi risiko, tahun ini kami telah menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan TPPO tersebut. Strategi tersebut direalisasikan melalui pemetaan desa rawan TPPO, dilanjutkan dengan pelaksanaan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian," jelas Hendarsam.

Menurut Hendarsam, Imigrasi kini hadir di setiap titik kritis perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI).

Pihaknya telah membentuk ekosistem pencegahan yang sistematis, mulai dari tingkat desa hingga saat WNI berada di luar negeri.

Pengawasan ini mencakup tahap pra-permohonan paspor, proses permohonan paspor, keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), permohonan paspor di perwakilan RI di luar negeri, hingga saat WNI kembali ke Tanah Air.

Baca juga: Polda Banten Ungkap Kasus TPPO via MiChat, Korban Dijanjikan Gaji Rp 3,5 Juta Per Minggu

Lebih lanjut, Hendarsam menegaskan Imigrasi memiliki peran penting untuk melakukan upaya preventif dan represif guna mencegah terjadinya TPPO serta penyelundupan manusia. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Langkah preventif yang kami lakukan itu melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas," ucap Hendarsam. 

"Sedangkan langkah represifnya, ditegakkan melalui penyidikan keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya," tuturnya menambahkan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved