Komnas HAM RI Bantah Dilibatkan Susun Draf RUU HAM, Ungkap Pasal-Pasal Melemahkan
Komnas HAM nilai draf RUU HAM berpotensi melemahkan independensi dan kewenangan lembaga
Keenam, kata Anis, secara normatif, draft RUU HAM mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah Konstitusi melalui penyelundupan kata "individu" atau "individual" sebagai pemegang hak (rights holder).
Hal ini, kata dia, tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum "setiap orang", "warga negara", dan "penduduk".
"Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa," ungkap Anis.
"Sehingga menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari," imbuhnya.
Potensi Dampak
Anis menduga pelemahan fungsi-fungsi strategis Komnas HAM dilakukan sistematis sehingga menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.
Menurutnya, jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial.
"Tidak saja pelemahan dari aspek fungsi namun juga dukungan anggaran yang sangat terbatas selama ini sehingga mempengaruhi tugas dalam memaksimalkan penanganan aduan masyarakat," ungkap Anis.
"Rekomendasi-rekomendasi pemantauan dan mediasi kasus pelanggaran HAM masih diabaikan oleh negara, pun dengan rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian," lanjut dia.
4 Poin Desakan
Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak empat hal.
Pertama, semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai Konstitusi UUD RI Tahun 1945.
Kedua, pemerintah wajib menghormati pemisahan peran dan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden.
"Batas yang jelas antara keduanya akan menciptakan relasi kelembagaan yang sehat dan konstruktif," kata Anis.
Ketiga, proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998.
Sebaliknya, lanjut dia, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam Konstitusi (constitutional importance).
"Keempat, Komnas HAM mengajak seluruh korban pelanggaran HAM, elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawasi revisi UU HAM agar menjunjung tinggi transparansi, partisipasi bermakna, dan demokratis," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anis-hidayah-Komnas-ham-3.jpg)