Minggu, 31 Mei 2026

OTT KPK di Pekalongan

KPK Endus Modus Ganda Fadia Arafiq: Staf Outsourcing Dipalak dan Dimobilisasi untuk Pilkada

Fadia Arafiq diduga kuat memobilisasi ribuan pekerja outsourcing tersebut sebagai mesin suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasj tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Tidak sekadar menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya keluarga, Fadia diduga kuat memobilisasi ribuan pekerja outsourcing tersebut sebagai mesin suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Perusahaan ini secara agresif disusupkan sebagai vendor penyedia jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Posisi direktur perusahaan bahkan sempat diserahkan kepada Rul Bayatun, pegawai yang juga merupakan orang kepercayaan bupati.

Fadia, bertindak sebagai penerima manfaat utama, secara sadar menggunakan kekuasaannya untuk menekan para Kepala Dinas. 

Setiap instansi diwajibkan memenangkan PT RNB meskipun terdapat vendor lain dengan penawaran yang jauh lebih efisien. 

Sebagai siasat, setiap instansi diminta membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan sejak awal agar nilai penawaran bisa disesuaikan. 

Hasilnya, sepanjang tahun 2025, PT RNB memonopoli proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Tingkat korupsi yang terjadi dinilai sangat ironis mengingat uang yang dirampas adalah hak pekerja kecil. 

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB meraup nilai kontrak fantastis sebesar Rp 46 miliar dari Pemkab Pekalongan. 

Namun, uang yang benar-benar dialokasikan untuk membayar gaji pekerja hanya Rp 22 miliar.

Sisa dana yang menguap dikelola secara sepihak oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD". 

Sekitar 40 persen dari total transaksi, atau mencapai Rp 19 miliar, dibagikan dan dinikmati langsung oleh klan keluarganya. 

Aliran dana tersebut masuk ke kantong Fadia sebesar Rp 5,5 miliar, sang anak Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp 4,6 miliar, anaknya yang lain Mehnaz Nazeera Ashraff mendapat Rp 2,5 miliar, dan sang suami kecipratan Rp 1,1 miliar. 

Sang Direktur boneka, Rul Bayatun, turut mengantongi Rp 2,3 miliar, sementara Rp 3 miliar lainnya ditarik secara tunai.

Dalam pemeriksaan intensif pasca-OTT, Fadia sempat memberikan pembelaan yang menuai sorotan. 

Ia berdalih bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami hukum maupun tata kelola birokrasi pemerintahan, sehingga seluruh urusan teknis ia serahkan kepada Sekretaris Daerah.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved