Idul Adha 2026
Ragam Respons Sapi Kurban Prabowo Dibeli Pakai Dana APBN, Kata MUI hingga Pengamat
Sebanyak 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo yang disalurkan pada perayaan Hari Raya Idul Adha 2026 senilai sekitar Rp 100 miliar menuai polemik.
Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, kata Niam, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam.
Niam juga menambahkan, mekanisme tersebut logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” pungkas Niam.
Sudah Ada Sejak Era SBY dan Jokowi
Sementara itu Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menegaskan bahwa bantuan 1.098 sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang bersumber dari APBN sah secara hukum.
Bahtra menjelaskan, penggunaan anggaran tersebut bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia.
Program Banmaspres telah berjalan sejak era presiden sebelumnya, termasuk pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden," tulis Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, Banmaspres digunakan untuk berbagai bentuk bantuan, mulai dari sembako, rumah layak huni, penanganan korban bencana, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
"Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” jelas Bahtra.
Hal ini, kata dia, juga diatur dalam UU APBN 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Gilang P, Fersianus, Rahmat F, Rifqah, Facundo)