Dana Jemaah Umrah Hanania Group Dipakai Bayar Influencer, Polisi Berpotensi Periksa Keanu & Awkarin
Penyidik berencana meminta keterangan sejumlah selebgram yang diduga terlibat dalam promosi paket perjalanan umrah Hanania Group.
Kepada penyidik, ASFR berdalih kendala keberangkatan dipicu oleh perubahan jadwal penerbangan dan tingginya harga tiket pesawat yang dipengaruhi situasi konflik internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan bahwa alasan tersebut disampaikan oleh tersangka selama proses pemeriksaan.
Meski demikian, penyidik tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai fokus utama dalam penanganan perkara.
"Memang salah satu yang disampaikan oleh tersangka adalah adanya penundaan atau perubahan dari tiket pesawat," ungkap Iman di Polda Metro Jaya, Selasa.
Saat ini, polisi lebih mendalami aliran dana yang berasal dari setoran para calon jemaah umrah.
Seiring berjalannya penyidikan, polisi juga menduga jumlah korban dalam kasus ini lebih banyak dibandingkan yang telah tercantum dalam laporan polisi.
Karena itu, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan guna menampung laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum tercatat dalam proses penyidikan.
Baca juga: Mitra Hanania Group Laporkan Bos Travel Umrah Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya
Polisi Dalami Potensi Penerapan TPPU
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan polisi awal penyidik mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana.
Namun saat ini penyidik baru menetapkan tersangka dengan sangkaan tindak pidana penggelapan.
"Terkait konstruksi pasal, benar bahwa dalam laporan polisi perkara ini mendasari pada tiga dugaan pasal, yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Menurut Budi, unsur pidana dalam pasal tersebut telah didukung oleh alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada," ujarnya.
Meski demikian, penyidik belum menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lainnya yang tercantum dalam laporan polisi.
Baca juga: Pengakuan Bos Hanania Travel, Ditetapkan Tersangka Penggelapan Uang Calon Jemaah Umrah
Penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi, menelaah dokumen, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.