Selasa, 9 Juni 2026

Polemik Saiful Mujani

YLBHI Kecam Kriminalisasi Terhadap Saiful Mujani, Ancaman Serius Bagi Demokrasi

YLBHI mengecam laporan terhadap Saiful Mujani. Isnur menilai kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kritik publik

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS DUGAAN PENGHASUTAN - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam laporan dugaan penghasutan yang menjerat Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Prof Saiful Mujani yang dinilai kriminalisasi. Hal itu disampaikan Isnur saat mendampingi Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). (Tribunnews/Reynas) 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengecam laporan dugaan penghasutan terhadap Saiful Mujani karena dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat 
  • YLBHI menilai pernyataan Saiful merupakan opini yang dilindungi undang-undang dan tidak memenuhi unsur pidana 
  • Mereka meminta Polda Metro Jaya menghentikan penanganan kasus tersebut agar tidak menjadi preseden kriminalisasi kritik
 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam laporan dugaan penghasutan yang menjerat Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Prof Saiful Mujani.

Menurutnya, pelaporan pidana terhadap tokoh-tokoh yang menyampaikan kritik berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Isnur saat mendampingi Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

"Pelaporan dan kriminalisasi merupakan ancaman serius bagi demokrasi, ini cara yang sering dipakai untuk membungkam suara kritis, baik dari kampus, mahasiswa, jurnalis, petani, buruh maupun masyarakat sipil lainnya," kata Isnur.

Dia memandang kriminalisasi kini kerap digunakan sebagai instrumen yang dianggap sah untuk menekan kritik di ruang publik.

"Zaman dulu mungkin, zaman dulu mungkin orang dibungkam tapi sekarang kriminalisasi menjadi alat yang seolah-olah legal," ujarnya.

Karena itu, YLBHI bersama sejumlah pengacara dan aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi memutuskan memberikan pendampingan hukum kepada Saiful Mujani.

Baca juga: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Todung: Hak Kebebasan Berpendapat

 

Isnur mengapresiasi langkah Saiful yang tetap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

Namun demikian, ia menilai perkara tersebut tidak laik dilanjutkan karena pernyataan yang disampaikan Saiful merupakan bagian dari hak berekspresi yang dilindungi undang-undang.

"Apa yang disampaikan Pak Saiful adalah pendapat, opini, dan ekspresi yang dijamin undang-undang. Tidak ada tindak pidana di situ," tegasnya.

Isnur juga mempertanyakan dasar dugaan penghasutan yang digunakan dalam laporan tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pihak yang dapat menunjukkan adanya tindakan nyata yang muncul akibat pernyataan Saiful.

"Siapa yang terhasut? Apa akibatnya? Tidak ada. Karena itu tidak ada dasar untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan," katanya.

YLBHI meminta penyidik menghentikan penanganan perkara tersebut dan tidak berlanjut ke penyidikan.

Isnur menilai banyak perkara kriminalisasi yang pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan karena berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.

Dia menyinggung beberapa korban kriminalisasi yang pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan seperti dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lalu Delpedro Marhaen Cs.

"Harus kepolisian Polda Metro Jaya belajar tidak mengulangi kesalahan yang sama dari upaya pemidanaan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum memprioritaskan penanganan persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat luas.

Menurut dia, masih banyak persoalan yang lebih mendesak untuk diselesaikan dibanding memproses kritik yang disampaikan akademisi maupun aktivis.

"Kita jangan teralihkan oleh upaya kriminalisasi masih banyak persoalan besar yang harus menjadi perhatian," pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan penghasutan terhadap Saiful Mujani bermula dari empat laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada April 2026.

Laporan tersebut dibuat oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari.

Para pelapor mempersoalkan pernyataan Saiful Mujani dan pengamat hukum tata negara Feri Amsari dalam forum Halal Bihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved