OTT KPK di Kantor Imigrasi
Kode Malaikat dan Grup Band Digunakan dalam Pembagian Uang Pemerasan Kasus Silmy Karim Cs
KPK mengungkap kode "malaikat" dan istilah grup band yang diduga dipakai untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan izin WNA
3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Silmy-Karim-Ditahan-KPK_20260604_145310.jpg)