Jumat, 5 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Selama 4 Tahun, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Raup Rp 145,5 Miliar dari Peras WNA

Selama 4 Tahun, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Raup Rp 145,5 Miliar dari Praktik Culas Izin Tinggal WNA

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengusut dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi periode 2022–2026.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut aliran dana haram mencapai Rp145,5 miliar.
  • Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan secara sistemik di tubuh Kementerian Hukum & HAM/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 

Selama kurun waktu empat tahun, yakni pada periode 2022 hingga 2026, sejumlah pejabat tinggi hingga staf imigrasi terindikasi meraup aliran dana haram sebesar Rp 145,5 miliar dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan bahwa praktik rasuah ini melibatkan nama-nama petinggi, termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024) dan Wakil Menteri Imipas (2025–2026). 

Menurut hasil penyelidikan, proses permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit dan ditolak agar pemohon terpaksa membayar biaya tambahan atau pelicin.

"Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfe, serta melalui layering atau perantara, yang sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan konstruksi perkara yang bermula dari pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 serta temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dalam laporannya, PPATK mengendus aliran dana sebesar Rp 366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai imigrasi, di mana 97 persen di antaranya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam praktiknya, Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal tersebut melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. 

Jaya kemudian menginstruksikan bawahannya untuk memungut biaya ekstra dengan prinsip "setiap klik ada harganya" untuk setiap dokumen yang diprose

TERSANGKA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silmy diduga terlibat dalam dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
TERSANGKA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silmy diduga terlibat dalam dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (Tribunnews.com)

Uang tersebut lalu ditampung melalui rekening nominee milik staf bernama Gusti Bernardiansyah.

"Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya adalah SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkap Setyo.

Untuk menyamarkan distribusi uang haram tersebut, para tersangka menggunakan berbagai kode khusus. 

Istilah "Malaikat" digunakan untuk menyebut jatah bagi para pejabat tinggi. 

Sementara itu, kode berbalut istilah grup band seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" dipakai untuk merepresentasikan aliran uang ke pihak-pihak tertentu di internal instansi.

Uang ratusan miliar tersebut dinikmati para tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset mewah dan pendirian perusahaan towing sebagai upaya pencucian uang. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved