Senin, 8 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Menko Yusril Prihatin: Tantangan Berat Pemerintah

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengaku prihatin atas kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Eks Wamen Imipas, Silmy Karim.

Tayang:

Menurut Setyo, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker serta laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan perputaran uang tidak wajar hingga Rp 366,7 miliar di puluhan rekening pegawai Imigrasi.

"Dalam proses penyelidikan, SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025–2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023–2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.

Setyo menjelaskan bahwa uang pungutan liar tersebut ditarik dari para pemohon WNA maupun biro jasa. 

Praktiknya, proses permohonan izin tinggal dipersulit dan ditolak, sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan agar dokumennya diproses. Uang tersebut kemudian ditampung dalam berbagai rekening pengepul.

Baca juga: Konstruksi Lengkap Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA yang Menjerat Wamen Imipas Silmy Karim

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah 'malaikat' yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi," papar Setyo.

Selain istilah "malaikat", Setyo juga mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan sandi pembayaran ala konser grup band, seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk merepresentasikan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.

Atas perbuatannya dalam pusaran korupsi yang diperkirakan menghasilkan setoran gelap sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar tersebut, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Kantor Imigrasi.

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved