OTT KPK di Kantor Imigrasi
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Menko Yusril Prihatin: Tantangan Berat Pemerintah
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengaku prihatin atas kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Eks Wamen Imipas, Silmy Karim.
"Karena memang Pak Silmy Karim dan beberapa pejabat imigrasi di Jakarta Barat dan juga beberapa mantan pejabat imigrasi di tempat yang sama sekarang ini sudah diperiksa oleh KPK."
"Ya, kami hanya menegaskan bahwa ya mereka semua untuk kooperatif ya menjalani pemeriksaan dan mengikuti proses hukum yang sedang terjadi yang dilakukan oleh penyidik KPK dan pada akhirnya pemerintah mempercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses penegakan hukum yang seadil-adilnya atas kasus ini," ungkap Yusril.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Anak Buah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Jika nantinya terdapat cukup bukti untuk kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA ini dilimpahkan ke pengadilan, Yusril berjanji tak akan menghalangi prosesnya dan akan kooperatif dengan semua pihak.
"Selanjutnya jika memang terdapat cukup bukti ya untuk dilimpahkan ke pengadilan dan kita menunggu apa putusan pengadilan nantinya dan kita tidak menghalang-halangi dan kita kooperatif dengan semua pihak ya. Termasuk juga mereka sudah dinyatakan sebagai tersangka sekarang ya untuk terus melakukan kerja sama dengan penyidik ya, untuk terbuka ya, sehingga tidak mempersulit penyidikan dan penuntutan nantinya."
"Dan proses jalannya persidangan dan juga kepada KPK kami menyampaikan apresiasi apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya pemantauan dan penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh konsisten, sehingga kasus ini dapat terungkap. Dan mudah-mudahan penegakan hukum yang adil akan ditegakkan dan ini menjadi satu keinginan kita bersama supaya kita dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari korupsi di semua lini pemerintah. tahan terhadap kasusnya sendiri," imbuh Yusril.
Baca juga: Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas, Mensesneg: Presiden Tandatangani Surat Pemberhentian
Ditahan KPK, Silmy Karim Bersikap Kooperatif
Silmy Karim telah melewati malam pertamanya sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Di balik jeruji besi, Silmy Karim dilaporkan menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan tenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada perlakuan khusus maupun penolakan dari tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Silmy mengikuti seluruh prosedur penahanan dengan baik sejak menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
"Enggak ada yang gimana-gimana. Enggak ada perlawanan. Ya dia sudah paham mungkin bagaimana di dalam rutan. Enggak sombong juga sama petugas. Masih baik-baik saja lah," ungkap seorang sumber kepada Tribunnews.com pada hari ini, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Kode Malaikat dan Grup Band Digunakan dalam Pembagian Uang Pemerasan Kasus Silmy Karim Cs
Sikap kooperatif Silmy Karim ini sejalan dengan keputusannya yang memilih untuk langsung menyerahkan diri kepada tim penyidik pada rentang waktu operasi pengamanan yang dilakukan KPK pada Selasa hingga Rabu, 2–3 Juni 2026 lalu.
Silmy kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Penahanan Silmy Karim merupakan buntut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan secara sistemik dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026.
Dalam perkara yang melibatkan aliran dana hingga ratusan miliar ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang sebagian besar merupakan pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lebih lanjut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Silmy Karim beserta ketujuh anak buahnya.
Baca juga: Awal Mula Jejak Kejahatan Silmy Karim Cs Terungkap, Panik Saat KPK Usut Kasus di Kemenaker