Sabtu, 6 Juni 2026

Feri Amsari dan Keluarga Di-doxing hingga Diberi Pesan Ancaman 

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengaku dia dan keluarganya menjadi sasaran doxing serta intimidasi di media sosial.

Tayang:
tangkapan layar/YouTube Fristian Griec Media
SASARAN DOXING - Pakar hukum tata negara Feri Amsari. Feri Amsari mengaku dia dan keluarganya menjadi sasaran doxing serta intimidasi di media sosial. 
Ringkasan Berita:
  • Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengaku dia dan keluarganya jadi sasaran doxing serta intimidasi di media sosial.
  • Feri mengatakan informasi pribadi mengenai istri dan anak-anaknya disebarluaskan oleh pihak yang diduganya sebagai buzzer atau pendengung
  • Penyebaran data tersebut disertai narasi bernada ancaman.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengaku dia dan keluarganya menjadi sasaran doxing serta intimidasi di media sosial.

Feri mengatakan informasi pribadi mengenai istri dan anak-anaknya disebarluaskan oleh pihak yang diduganya sebagai buzzer atau pendengung

Penyebaran data tersebut disertai narasi yang bernada ancaman.

"Saya dan keluarga itu belakangan di-doxing ya, informasi soal istri, anak-anak saya di-publish oleh orang yang patut saya duga adalah para buzzer," kata Feri dalam jumpa pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (05/06/2026).

Ia mengungkapkan pihak yang menyebarkan informasi tersebut bahkan menuliskan kalimat yang membuat keluarganya merasa menjadi target.

"Mengumumkan dengan bahasa-bahasa, 'Kau belum tahu saja istri dan anak-anakmu kalau dijadikan korban,' begitu ya bahasanya," ujarnya.

"Dan tentu saja bahasa-bahasa seperti ini membuat kita tidak nyaman karena informasi keluarga dan anak-anak itu diumumkan dan seolah-olah sedang ditarget," lanjut dia.

Baca juga: Feri Amsari Soroti Kriminalisasi Kritik: Warga Marah Dicap Makar, Ini Aneh

Menurut Feri, negara seharusnya hadir untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Termasuk kebebasan menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.

Ia menegaskan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pandangan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Dan tugas negara semestinya memastikan jaminan-jaminan terhadap tindakan-tindakan yang membatasi hak dan kebebasan orang menyampaikan pendapat," ucap Feri.

 

Feri Dilapor ke Polisi

Feri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Rabu (03/06/2026) terkait laporan dugaan penghasutan. 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pernyataannya dalam acara Halal Bihalal Pengamat bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar pada 31 Maret 2026.

Baca juga: Feri Amsari Penasaran Alasan Prabowo Sering ke Prancis: Agak Janggal di Mata Publik

Dalam forum itu, Feri mengkritik sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Di antaranya mengenai pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet yang dinilainya bertentangan dengan prinsip konstitusi karena perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil.

Ia juga menyoroti penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menurutnya sarat kecurangan dan berdampak terhadap tata kelola pemerintahan. 

Serta mengkritik program Gentengisasi yang diumumkan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, pada 2 Februari 2026.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved