Minggu, 7 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Militer Bacakan Replik Besok

Para terdakwa lewat kuasa hukumnya menyatakan perbuatan para terdakwa bukan dilatarbelakangi motif kriminal ataupun keuntungan pribadi

Tayang:
Tribunnews.com/Gita Irawan
PEMBACAAN REPLIK - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sidang lanjutan agenda pembacaan replik digelar, Senin (8/6/2026). 

Bahkan, para terdakwa disebut pernah dipercaya negara mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil dan arik dan proporsional menurut hukum," tutup Andi.

Sebagai informasi, empat oknum BAIS TNI terdakwa serangan air keras ke Andrie dituntut pidana 2,5 tahun penjara.

Oditur militer dalam persidangan menyatakan Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved