Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kerry Riza Tertegun di Kursi Terdakwa Setelah Mendengar Vonis Majelis Hakim
Kerry terlihat hanya tertegun dan menunduk saat mendengarkan rangkaian pertimbangan dari majelis hakim.
Ringkasan berita
- Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
- Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry juga dijatuhi denda Rp500 juta, uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun.
- Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya dapat disita dan dilelang.
- Bila aset tidak mencukupi, ia dapat dikenai pidana penjara tambahan 10 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beneficial Owner Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza tetap divonis 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kerry Adrianto Riza merupakan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.
Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti kepada negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 10,5 triliun.
Reaksi dengar vonis
Pantauan Tribunnews.com, Kerry mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam saat menjalani sidang putusan tahap banding tersebut.
Kerry terlihat hanya tertegun dan menunduk saat mendengarkan rangkaian pertimbangan dari majelis hakim.
Ketika hakim mulai membacakan amar putusan atas kasus yang menjeratnya itu, Kerry juga hanya menunduk terdiam di kursi terdakwa.
Namun setelah majelis hakim membacakan putusan 15 tahun penjara serta hukuman uang pengganti triliunan rupiah, Kerry seakan tak bisa menutupi kesedihannya.
Hal itu terlihat dari gestur tubuh Kerry yang tak beranjak dari kursi terdakwa walaupun majelis hakim telah menutup sidang dan meninggalkan ruangan.
Ia terlihat menutup wajahnya sambil sesekali mengusap kedua matanya.
Melihat kondisi itu, Kuasa Hukum Kerry yakni Patra M Zein pun tampak berupaya menenangkan kliennya itu.
Kuasa hukum tampak mengusap punggung Kerry seraya menguatkan kliennya usai divonis 15 tahun dan dibebankan untuk membayar uang pengganti kepada negara.
Setelah cukup lama terdiam di kursi terdakwa, Kerry akhirnya meninggalkan ruang sidang dengan kawalan dari petugas Kejaksaan Agung.
Saat meninggalkan ruang sidang, Kerry juga tak terlihat mengucapkan sepatah kata pun kepada pengunjung maupun awak media yang biasa ia lakukan dalam sidang sebelumnya.
Divonis 15 Tahun Penjara di Tahap Banding
Vonis terhadap terdakwa Kerry diucapkan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang pembacaan putusan banding digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/entah-di-Pengadilan-Tinggi-DKI-Jakarta-R.jpg)