Rabu, 10 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kerry Riza Tertegun di Kursi Terdakwa Setelah Mendengar Vonis Majelis Hakim

Kerry terlihat hanya tertegun dan menunduk saat mendengarkan rangkaian pertimbangan dari majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza hanya tertegun dan ditenangkan oleh kuasa hukumnya usai jalani sidang putusan banding kasus korupsi minyak mentah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim di ruang sidang.

Selain pidana badan, Kerry juga dijatuhkan pidana untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Kerry dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.

"Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," jelasnya.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, majelis tingkat banding mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pidana tambahan uang pengganti kerugian perekonomian negara.

Dalam putusannya, hakim membebankan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.

Selain perekonomian negara, hakim juga membebankan Kerry guna membayar uang pengganti akibat kerugian keuangan negara senilai Rp 2.9 triliun.

Hakim pun memberikan tenggat waktu kepada Kerry untuk membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Putusan Pengadilan Negeri

Kerry Adrianto Riza telah divonis 15 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Tak hanya itu, Kerry Riza juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved