Kasus Korupsi di BGN
PDIP Ingatkan Kopdes Merah Putih Jangan Bernasib Sama Seperti Kasus Korupsi di BGN
Darmadi bahkan menyinggung adanya koperasi yang diduga hanya aktif saat momentum peresmian berlangsung.
“Maksud saya, kenapa Kementerian Koperasi enggak melakukan verifikasi dan validasi sebelum buka, sebelum itu berjalan? Di mana fungsi koperasi di sini? Mestinya menjadi tugas Kementerian Koperasi untuk melakukan verifikasi dan validasi,” ujarnya.
Ia menilai penilaian terhadap lokasi usaha seharusnya menjadi bagian dari proses pengawasan pemerintah agar koperasi memiliki peluang berkembang secara ekonomi.
“Misalnya ini dekat kuburan, siapa yang mau beli di situ menjelang malam? Yang ada takutnya banyak hantu, Pak. Enggak ada yang datang mau beli,” ucapnya.
Lebih lanjut, Darmadi mempertanyakan apakah setiap KDMP telah memiliki studi kelayakan bisnis sebelum dibuka.
Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan keberlanjutan usaha dan menghindari koperasi yang hanya dibangun demi memenuhi target kuantitatif.
“Ada enggak studi kelayakan bisnisnya sebelum dibuka? Atau ini hanya ngejar target saja, ngejar target angka? Padahal banyak yang enggak siap. Ini mesti menjadi bagian dari tugas Kementerian Koperasi,” katanya.
Darmadi juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari banyak KDMP bermasalah atau mangkrak, sorotan publik akan mengarah kepada Kementerian Koperasi sebagai institusi yang memiliki tugas pembinaan dan pengawasan.
“Supaya ke depan kalau ada yang mangkrak banyak jangan bapak yang disalahkan. Nanti diperiksa Kementerian Koperasi, menteri koperasinya yang dianggap tidak memberikan pengawasan dan pembinaan dengan benar. Maka kesalahan ini dilempar ke Kementerian Koperasi,” pungkasnya.
Kasus BGN
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/m-seperti-yang-terjadi-di-Badan-Gizi-Nasional-BGN-Tangkap-layar.jpg)