OTT KPK di Bea Cukai
KPK Cecar Iskandar Sitorus Soal Aliran Dana ke Bea Cukai dan Dugaan Perintangan Penyidikan
KPK mendalami aliran dana suap impor Bea Cukai dan dugaan pengondisian saksi, dengan memeriksa Iskandar Sitorus di Gedung Merah Putih.
KPK juga tengah mengevaluasi seluruh barang bukti elektronik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penerapan pasal perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: KPK Bantah Foto Viral Tumpukan Valas dari Rumah Silmy Karim, Ini Fakta Sitaannya
Kasus Suap Impor Bernilai Puluhan Miliar
Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap impor barang yang diduga melibatkan aliran dana dalam jumlah besar di lingkungan DJBC.
Dalam konstruksi perkara, PT Blueray Cargo diduga menggelontorkan uang pelicin mencapai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp 1,8 miliar untuk melancarkan proses impor tanpa pemeriksaan fisik.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta.
Dari unsur pejabat negara, antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan dan Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
KPK menyatakan pendalaman terhadap aliran dana dan dugaan pengondisian perkara masih terus dilakukan untuk mengurai keterlibatan seluruh pihak dalam skema suap impor barang di lingkungan Bea Cukai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Iskandar-Sitorus-usai-pemeriksaan-sebagai-saksi-di-Gedung-KPK.jpg)