Sabtu, 13 Juni 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Nyanyian Bos Blueray Cargo di Sidang Tipikor, KPK Dalami Peran Ahmad Dedi di Kasus Suap Impor

KPK usut dugaan keterlibatan mantan pejabat DJBC Ahmad Dedi dalam pusaran kasus suap importasi barang yang libatkan PT Blueray Cargo. 

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
HINDARI WARTAWAN — PNS Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor Lari menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK usut dugaan keterlibatan mantan pejabat DJBC Ahmad Dedi dalam pusaran kasus suap importasi barang yang libatkan PT Blueray Cargo.  

Ringkasan Berita:
  • KPK mulai usut dugaan keterlibatan mantan pejabat DJBC Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam pusaran kasus suap importasi barang yang libatkan forwarder PT Blueray Cargo
  • Langkah ini diambil setelah munculnya fakta baru dalam persidangan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan aliran dana pelicin.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pendalaman penyidikan terhadap Ahmad Dedi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan keterlibatan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam pusaran kasus suap importasi barang yang melibatkan forwarder PT Blueray Cargo

Langkah penyidikan ini diambil lembaga antirasuah tersebut setelah munculnya fakta baru dalam persidangan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan aliran dana pelicin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pendalaman penyidikan terhadap Ahmad Dedi

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa Iskandar HP Sitorus, pendiri sekaligus sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), pada Jumat (12/6/026). 

“Dari fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi, muncul adanya dugaan aliran tersebut maka penyidik tentunya akan mendalami,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga: KPK Kejar Bukti Aliran Dana ke Eks Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi

Budi menjelaskan bahwa dalam pusaran kasus ini, Iskandar bertindak layaknya konsultan dari PT Blueray Cargo dan telah memberikan keterangan krusial di hadapan penyidik. 

“Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait,” tegas Budi menambahkan.

Dugaan keterlibatan Ahmad Dedi ini mencuat kencang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). 

Bos PT Blueray Cargo, John Field, secara blak-blakan mengaku telah menggelontorkan uang total sebesar Rp 91 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan DJBC. 

Dari jumlah fantastis tersebut, John menyebut sekitar Rp 30 miliar mengalir ke kantong Ahmad Dedi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda.

Di hadapan majelis hakim dan penasihat hukumnya, John mengaku menyerahkan uang tersebut senilai Rp 5 miliar setiap bulannya karena mengira Dedi bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN). 

“Yang 30 [miliar] itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. [Uang] 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN. Karena dia statusnya di BIN sebagai Bendahara di PPIR (Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya) ya, untuk bantuan PPIR,” ungkap John Field di muka persidangan. 

SIDANG BEA CUKAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan terhadap tiga bos PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai senilai Rp 63,1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa M Takdir Suhan memberikan peringatan keras agar tidak ada intervensi makelar perkara guna menjamin keadilan materil.
SIDANG BEA CUKAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan terhadap tiga bos PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai senilai Rp 63,1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa M Takdir Suhan memberikan peringatan keras agar tidak ada intervensi makelar perkara guna menjamin keadilan materil. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Uang miliaran rupiah tersebut, lanjut John, diserahkan melalui staf Dedi yang bernama Alex, setelah sebelumnya diperkenalkan oleh seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) bernama Sri Pangestuti.

Merespons tudingan yang terungkap di persidangan tersebut, Hamonangan Daulay selaku kuasa hukum Ahmad Dedi, membantah keras kesaksian John Field. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved