Minggu, 14 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Kejagung Ungkap Nilai Anggaran Pengadaan Motor Listrik Program MBG Era Dadan Capai Rp 1,1 Triliun 

Kejagung meyakini anggaran sekitar Rp 1,1 triliun itu telah mengalami mark-up yang dilakukan para tersangka.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com
MOTOR LISTRIK MBG – Sebuah truk pengangkut motor listrik jenis trail berlogo Badan Gizi Nasional di kawasan gudang PT Adlas Sarana Elektrik, Jalan Olympic Raya, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/4/2026). Armada ini disiapkan sebagai pendukung mobilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

1. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

1. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

1. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Terafiliasi dengan SPPG

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved