Kasus Korupsi di BGN
Kejagung Ungkap Nilai Anggaran Pengadaan Motor Listrik Program MBG Era Dadan Capai Rp 1,1 Triliun
Kejagung meyakini anggaran sekitar Rp 1,1 triliun itu telah mengalami mark-up yang dilakukan para tersangka.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/motor-listrik-trail-berlogo-BGN-di-gudang-PT-Adlas-Sarana-Elektrik-Sentul-Bogor.jpg)