Kasus Korupsi di BGN
Guntur Romli Bongkar Bobroknya Program MBG, Sebut Perpres Prabowo dan Jokowi Jadi Masalah Utama
Guntur Romli menilai problem terkait kasus dugaan korupsi MBG justru dari peraturan yang menaunginya. Perpres Jokowi dan Prabowo jadi masalah.
Ringkasan Berita:
- Guntur Romli menganggap kasus dugaan korupsi MBG bisa terjadi karena memang sistem dan aturan yang menaunginya dibuat agar bisa dikorupsi.
- Perpres yang diteken Prabowo dan Jokowi, menurutnya, menjadi biang masalah terkait carut marut tata kelola MBG.
- Dia menganggap dua perpres tersebut seakan membuat BGN menjadi badan yang memiliki kewenangan terlalu besar dibanding lembaga lainnya.
TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai sistem untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sengaja dirancang agar bisa dikorupsi.
Pernyataan ini disampaikan setelah adanya kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang berbuntut penetapan tersangka terhadap lima orang.
Di mana ada tiga tersangka yang berstatus sebagai mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ada beberapa dugaan korupsi yang dilakukan oleh mereka dan diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan mark up pengadaan motor, kaos kaki, tablet, dan televisi.
Mulanya, Guntur menyoroti soal aturan yang memayungi tata kelola MBG oleh BGN yakni hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Adapun Perpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025 atau sekitar sembilan bulan sejak pertama kali MBG resmi diluncurkan yakni pada 6 Januari 2025.
Baca juga: Kejagung Ungkap Lokasi Gudang Motor Listrik Hasil Mark-up Para Tersangka Korupsi MBG
Selain itu, dia turut menyoroti Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024 lalu.
Guntur pun menganggap kedua Perpres ini membuat BGN seakan memiliki kewenangan terlalu besar seperti terkait diskresi dan soal fiskal.
"Harusnya MBG ini dihentikan dulu, BGN ini dibubarkan. Kenapa? Karena persoalan utama itu di BGN. Anggaran Rp268 triliun, paling tinggi di kementerian dan badan, dasar hukumnya hanya Perpres."
"Perpres itu yang jadi ujung pangkal persoalan. Perpres 83 Tahun 2024 jamannya Jokowi, memberikan kewenangan yang besar kepada BGN termasuk diskresi. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pasal 61, memberikan kewenangan fiskal kepada Kepala BGN. Ini persoalan," katanya dikutip dari program Bola Liar di YouTube Kompas TV, Minggu (14/6/2026).
Mantan politikus PSI itu mengatakan, dengan masih adanya aturan di atas, maka siapapun yang menjabat sebagai Kepala BGN, maka peluang terjadinya korupsi akan tetap terjadi.
"Artinya kalau ini tidak dikelola dengan baik, tidak diperbaiki dengan baik, siapapun yang menjadi Kepala BGN itu akan korupsi. Malaikat pun jadi Kepala BGN, pasti akan korupsi," tegasnya.
Tak Percaya Tersangka Korupsi MBG hanya Dadan dkk, Nanik Diduga Turut Terlibat
Guntur mengaku tak percaya jika tersangka dalam kasus korupsi MBG hanya tiga orang dari petinggi BGN. Dia menduga Kepala BGN saat ini, Nanik S Deyang, turut terlibat di kasus korupsi berbeda.
Ia meyakini Nanik diduga melakukan mark up terkait biaya seminar hingga konten di media sosial saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Guntur menilai Kejagung tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut.