MK akan Gelar Sidang Putusan Soal Posisi Polri di Bawah Kemendagri
MK gelar sidang putusan terkait pengujian UU Polri yang minta supaya Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ringkasan Berita:
- MK gelar sidang putusan terkait pengujian UU Polri yang minta supaya Polri berada di bawah Kemendagri.
- Sidang dengan permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.
- Pemohon adalah Chrsitian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti yang berprofesi sebagai advokat. Mereka meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kemendagri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait pengujian Undang-Undang tentang Polri (UU Polri) yang minta supaya Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sidang dengan permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.
Pemohon adalah Chrsitian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti yang berprofesi sebagai advokat.
Pada pokoknya mereka meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kemendagri
Mereka menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Khususnya terhadap advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.
Mereka juga berpendapat ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kesetaraan di hadapan hukum.
Mendadak Dicabut
Sebelumnya, sidang sudah berjalan dalam beberapa kali tahapan. Pihak Pemerintah dan DPR pun sudah memberikan keterangan.
Namun para pemohon mendadak mencabut pengujian saat pihak kepolisian hendak menyampaikan keterangan pada Rabu (03/06/2026).
"Betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan," kata Syamsul Jahidin kepada Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang saat itu.
Baca juga: Kapolri Bersyukur UU Polri yang Baru Polisi Bisa Laksanakan Kebijakan Strategis Nasional
Ia menjelaskan, keputusan mencabut permohonan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri.
Menanggapi hal itu, Suhartoyo menyatakan MK akan terlebih dahulu menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan tersebut.
Hasil RPH nantinya akan dituangkan dalam ketetapan yang dibacakan pada sidang berikutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Para-hakim-MK-dalam-sidang-gugatan-Polri-di-bawah-Kemendagri.jpg)