Rabu, 17 Juni 2026

MK akan Gelar Sidang Putusan Soal Posisi Polri di Bawah Kemendagri

MK gelar sidang putusan terkait pengujian UU Polri yang minta supaya Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tayang:
Mahkamah Konstitusi
HAKIM MK - Para hakim MK dalam sidang gugatan Polri di bawah Kemendagri. MK gelar sidang putusan terkait pengujian UU Polri yang minta supaya Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ringkasan Berita:
  • MK gelar sidang putusan terkait pengujian UU Polri yang minta supaya Polri berada di bawah Kemendagri.
  • Sidang dengan permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.
  • Pemohon adalah Chrsitian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti yang berprofesi sebagai advokat. Mereka meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kemendagri

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait pengujian Undang-Undang tentang Polri (UU Polri) yang minta supaya Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sidang dengan permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.

Pemohon adalah Chrsitian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti yang berprofesi sebagai advokat.

Pada pokoknya mereka meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kemendagri

Mereka menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Khususnya terhadap advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.

Mereka juga berpendapat ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kesetaraan di hadapan hukum.

 

Mendadak Dicabut

Sebelumnya, sidang sudah berjalan dalam beberapa kali tahapan. Pihak Pemerintah dan DPR pun sudah memberikan keterangan.

Namun para pemohon mendadak mencabut pengujian saat pihak kepolisian hendak menyampaikan keterangan pada Rabu (03/06/2026).

"Betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan," kata Syamsul Jahidin kepada Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang saat itu.

Baca juga: Kapolri Bersyukur UU Polri yang Baru Polisi Bisa Laksanakan Kebijakan Strategis Nasional

Ia menjelaskan, keputusan mencabut permohonan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri.

Menanggapi hal itu, Suhartoyo menyatakan MK akan terlebih dahulu menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan tersebut.

Hasil RPH nantinya akan dituangkan dalam ketetapan yang dibacakan pada sidang berikutnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved