Selasa, 16 Juni 2026

Sidang MK: Guru Digaji Rp 50 Ribu per Bulan Imbas Program MBG, Dipotong BPJS Jadi Rp 15 Ribu

Terdapat minimnya gaji yang diterima oleh para guru akibat adanya program makan bergizi gratis (MBG).

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstisui (MK), Jakarta, Senin (15/06/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Dalam sidang uji materi APBN 2026 di MK, perwakilan P2G Iman Zanatul Haeri mengungkap keberadaan guru PPPK paruh waktu yang hanya menerima gaji Rp50 ribu per bulan di Sumedang dan tersisa Rp15 ribu setelah dipotong BPJS. 
  • Ia menyebut kondisi serupa terjadi di sejumlah daerah lain dengan gaji Rp50 ribu–Rp500 ribu per bulan.
  • P2G menilai para guru terdampak kebijakan anggaran terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstisui (MK), Jakarta, Senin (15/06/2026).

Dalam sidang pengujian untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026,  Iman hadir menyampaikan keterangan sejumlah guru dari berbagai daerah yang sudah ia himpun.

Salah satu keterangannya adalah terkait minimnya gaji yang diterima oleh para guru akibat adanya program makan bergizi gratis (MBG).

“Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru P3K paruh waktu digaji Rp500 ribu  per bulan. Di Sumedang itu Rp50 ribu,” kata Imam.

“Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG,” lanjut dia.

Guru P3K adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) non-PNS.

Artinya mereka bukan pegawai negeri sipil tetap tetapi bekerja berdasarkan kontrak.

Dampak dari kebijakan APBN

Menurut Iman kondisi tersebut menjadi salah satu dampak yang dirasakan guru setelah berlakunya kebijakan APBN 2026 yang turut mengakomodasi program MBG. 

Ditemui usai sidang, Iman mengonfirmasi ihwal guru yang hanya digaji Rp 50 ribu per bulan itu.

“Iya yang paling rendah itu yang kita tahu adalah di Sumedang misalkan, Rp50 ribu per bulan, itu pun dipotong BPJS jadi cuma Rp15 ribu,” jelasnya.

Selain itu Iman juga menyebut ihwal wilayah lainnya yang di mana guru-guru mendapat gaji di bawah Rp500 ribu setiap bulannya.

"Kabupaten Dompu Rp 139 ribu per bulan, Musi Rawas Rp100 ribu per bulan jika sudah sertifikasi, kalau belum sertifikasi dapatnya Rp500," ungkap Iman. 

Iman mengatakan praktik pemberian gaji rendah kepada guru PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di satu daerah. 

Banyak daerah gaji guru P3K kecil

Berdasarkan catatannya terdapat lebih dari 10 kabupaten/kota yang menggaji guru PPPK paruh waktu dengan nominal berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved