Menteri PPPA Apresiasi Langkah Gojek Dukung Pencegahan Kekerasan Seksual di Ruang Publik
Gojek kembali menggelar Pelatihan Anti Kekerasan Seksual sebagai upaya edukasi untuk mitra driver dalam rangka menciptakan ruang aman di publik. Pelat
Penulis:
Muhammad Fitrah Habibullah
Editor:
Vincentius Haru Pamungkas
Untuk mencapainya, Gojek menyelenggarakan pelatihan tatap muka dan modul pelatihan daring yang dapat diakses melalui aplikasi khusus, GoPartner, yang ditujukan untuk para mitra driver. Tips Pintar adalah salah satu fitur yang ada di dalam aplikasi ini, yang memberikan informasi berharga tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pengalaman berkendara. Dengan cara ini, Gojek memberikan panduan bagi mitra driver untuk lebih memahami tantangan dan peluang dalam pekerjaan sehari-hari.
Lalu, ada pilar teknologi yang dari inisiatif #AmanBersamaGojek dengan mengintegrasikan berbagai inovasi berbasis teknologi ke dalam layanan untuk meningkatkan keamanan mitra driver dan pelanggan.
Fitur Tombol Darurat adalah salah satu contohnya. Mitra driver maupun pelanggan bisa mengakses langsung ke call center yang aktif selama 24/7 sebagai langkah penting dalam situasi darurat dan memberikan rasa aman bagi semua yang menggunakan layanan Gojek.
Lalu, pilar proteksi sebagai upaya Gojek untuk menciptakan lingkungan yang aman. Gojek telah mengatur regulasi di dalam Tata Tertib Gojek (Tartibjek) yang memberikan payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Tartibjek menjamin tiga jenis bantuan, yaitu medis, psikis, dan hukum. Tentunya, proteksi menjadi langkah konkret untuk mendukung dan melindungi mitra driver atau penumpang yang mungkin menjadi korban kekerasan seksual saat menggunakan layanan Gojek.
Baca juga: UMKM Kuliner Tumbuh Bersama Komunitas Partner GoFood KOMPAG, Ini Caranya!
Gelar Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed Bisa Dicabut, Ini Mekanisme Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Cerita Korban Bangkit dari Trauma Kekerasan Seksual Dosen FISIP Unsoed |
![]() |
---|
Dekan Fisip Unsoed Setujui Tuntutan Mahasiswa Agar Pelaku Kekerasan Seksual Dikeluarkan Permanen |
![]() |
---|
Mahasiswa FISIP Unsoed Purwokerto Desak Kampus Usut Kasus Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
DPR: Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed Tak Bisa Gunakan Permenristekdikti, Harus Pakai UU TPKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.