Menteri PPPA Minta Agar Pelaku Anak Demo Ricuh Tetap Dapat Hak Pendidikan
Arifah Fauzi pastikan anak terlibat demo ricuh tetap bersekolah, dorong pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur.
Ringkasan Berita:
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan anak-anak yang terlibat dalam demo ricuh tetap berhak mendapat pendidikan
- Dari 332 anak di bawah umur yang terlibat, sebagian telah dipulangkan dan tetap bersekolah, bahkan ada yang belajar daring. Arifah menyoroti pengaruh media sosial dan mendorong pembatasan akses bagi anak-anak.
- Pemerintah tengah menyiapkan regulasi bersama Komdigi dan Kemendikdasmen untuk melindungi anak dari paparan negatif digital.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi ricuh tetap harus mendapatkan hak pendidikan.
Hal ini disampaikan Arifah usai menghadiri kegiatan sinergitas lintas lembaga yang diinisiasi oleh Bareskrim Polri di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Total ada 332 anak di bawah umur yang terlibat kasus demo berujung anarkis akhir Agustus 2025.
“Ketika saya hadir di Cirebon, ada 14 anak yang terlibat semuanya sudah dipulangkan ke orang tuanya dan tetap bisa bersekolah. Sementara di Jawa Timur ada beberapa yang masih dalam proses, tapi mereka tetap bisa mengikuti pendidikan secara daring,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar anak-anak yang ikut dalam aksi tersebut tidak memahami bahwa demonstrasi yang diikuti dapat berujung anarki.
Mereka datang karena ajakan teman atau terpancing informasi di media sosial.
Baca juga: VIDEO Saat Menteri PPPA Arifah Fauzi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis Hari Kedua di Ciracas
“Anak-anak ini hanya ingin tahu seperti apa demonstrasi itu, karena rasa ingin tahu di usia SMP-SMA sangat tinggi. Bahkan ada yang diberi informasi palsu, katanya diajak ke konser musik atau pertandingan sepak bola, ternyata dibawa ke lokasi demonstrasi,” jelasnya.
Arifah mengungkapkan, saat dirinya menemui para orang tua dan anak-anak yang terlibat, banyak yang merasa kaget dan menyesal karena tidak mengetahui risiko dari tindakan tersebut.
Namun, kata dia, berkat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, hak-hak anak tetap dijamin, termasuk dalam hal pendidikan.
“Pemenuhan hak anak, termasuk hak untuk tetap bersekolah, terus kami upayakan. Beberapa anak yang masih menjalani proses hukum tetap mendapatkan hak belajar secara online,” ujarnya.
Selain itu, Arifah menyoroti peran besar media sosial dalam memengaruhi perilaku anak-anak.
Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) serta Kemendikdasmen tengah menyiapkan langkah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.
“Komdigi sudah punya aturan lewat PP TUNAS yang mengatur agar provider tidak menyebarkan konten yang tidak layak untuk anak," terangnya.
Sementara Kementerian PPPA sudah memiliki PP tentang peta jalan perlindungan anak di dunia daring.
| Tragisnya Nasib Musafir yang Numpang Istirahat di Masjid Sibolga, Tewas Imbas Dianiaya 5 Orang |
|
|---|
| Aksi Heroik Ibu di Hunan Tiongkok Selamatkan Bocah Jatuh dari Lantai 20 |
|
|---|
| Cerita dan Pengakuan Admin Medsos Wali Kota Surabaya Imbas Obrolan Setting Konten Viral |
|
|---|
| Viral 22 Makam di Bantur Malang Dirusak Orang Tak Dikenal, Polisi Olah TKP dan Gali Keterangan Saksi |
|
|---|
| Viral Bocah SD di Papua Minum dari Botol Bekas Sabun Cuci Piring, Guru dan Orang Tua Klarifikasi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.