Pruv Finance Masuk Sandbox OJK, Uji Coba Investasi Token yang Teregulasi
Pruv Finance, platform yang dikembangkan oleh D3 Labs, resmi masuk ke Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah aturan POJK 3/2024
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia mencatat langkah penting dalam inovasi keuangan digital.
Pruv Finance, platform yang dikembangkan oleh D3 Labs, resmi masuk ke Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah aturan POJK 3/2024.
Uniknya, Pruv dikategorikan sebagai Digital Financial Market Infrastructure (D-FMI), menjadikannya platform tokenisasi aset dunia nyata (RWA) berbasis Web3 pertama yang beroperasi dalam kerangka regulasi resmi.
Langkah ini membuka peluang baru bagi investor publik untuk mengakses produk keuangan yang sebelumnya hanya tersedia bagi kalangan terakreditasi.
Tokenisasi adalah proses mengubah kepemilikan aset fisik—seperti surat utang negara, properti, atau reksa dana—menjadi bentuk digital di blockchain.
Di tahun 2025, nilai aset yang telah ditokenisasi secara global diperkirakan melampaui USD 7 miliar, dengan pemain besar seperti BlackRock dan Goldman Sachs ikut terjun ke sektor ini.
Namun, sebagian besar platform tokenisasi masih tertutup dan hanya melayani investor institusi. Pruv Finance mencoba menjembatani kesenjangan itu.
Baca juga: Literasi Keuangan Jadi Fondasi Bagi Ekosistem Keuangan Digital yang Sehat dan Berkelanjutan
Dengan memanfaatkan kerangka D-FMI Indonesia, Pruv memungkinkan penerbitan dan pengelolaan dana investasi dalam bentuk token secara transparan dan tetap diawasi regulator.
Seluruh siklus hidup dana—mulai dari langganan, penilaian, penebusan, hingga distribusi—dikelola di blockchain publik.
“Tokenized funds bukan hal baru. Yang belum ada adalah cara menghubungkannya dengan investor nyata,” ujar Tigran, Co-Founder dan Co-CEO D3 Labs. “Kerangka D-FMI memberi kami jembatan itu—menggabungkan keamanan regulasi dengan keterbukaan Web3.”
Pruv telah menggandeng manajer aset dari Jepang, Korea, Singapura, Hong Kong, Thailand, dan Amerika Serikat.
Peluncuran versi beta dijadwalkan bulan ini, memberi akses awal bagi pengguna untuk berinvestasi langsung pada produk tokenisasi yang teregulasi.
Dengan lebih dari 20 juta pengguna kripto dan proyeksi nilai aset tokenisasi mencapai USD 90 miliar pada 2030, Indonesia kini menjadi contoh bagaimana regulasi bisa mendorong keterbukaan dan likuiditas antara pasar tradisional dan sistem keuangan terdesentralisasi.
| BNI Perluas Literasi dan Inklusi Keuangan lewat FinExpo 2025 |
|
|---|
| Lewat BIK 2025 di Bandung dan Surabaya, bank bjb Perkuat Dukungan terhadap Inklusi Keuangan Nasional |
|
|---|
| Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Mencapai Rp 446,55 Triliun |
|
|---|
| Penghasilan Tidak Menentu? Solusi Ini Bisa jadi Pendukung Finansialmu! |
|
|---|
| Cerita UMKM Tasikmalaya, Catat Lebih Cerdas dengan Manfaatkan Teknologi Finansial |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.