Senin, 10 November 2025

BI Kasih Jaminan Redenominasi Rupiah Tidak Akan Ubah Nilai Uang

Redenominasi rupiah hanya berupa penyederhanaan jumlah nol pada mata uang agar transaksi menjadi lebih efisien dan mudah.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
hai.grid.id
UANG KERTAS RUPIAH - Redenominasi rupiah bukan bermakna pemotongan nilai uang rupiah tetapi penyederhanaan jumlah nol pada mata uang agar transaksi menjadi lebih efisien dan mudah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, redenominasi rupiah bukan bermakna pemotongan nilai uang rupiah tetapi penyederhanaan jumlah nol pada mata uang agar transaksi menjadi lebih efisien dan mudah.

Redenominasi rupiah berarti menyederhanakan nilai nominal mata uang rupiah, misalnya menghapus nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Penyederhanaan nilai mata uang, misalnya mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, langkah ini tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun mengubah nilai rupiah terhadap barang dan jasa.

"Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa," kata Ramdan dikutip Senin (10/11/2025).

Menurut BI, redenominasi rupiah penting untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Proses redenominasi juga direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan. 

"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," ujar Ramdan.

"Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," imbuhnya.

BI menegaskan, pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara hati-hati dan menunggu waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi informasi.

Baca juga: Purbaya Siapkan Redenominasi Rupiah, Simak Daftar Negara yang Pernah Melakukan Redenominasi

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," ungkapnya.

Wacana redenominasi ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.

Tanggal ditetapkan PMK tersebut 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Baca juga: Ekonom: Redenominasi Rupiah Baru Bisa Dilakukan Jika Ekonomi Stabil Selama 3–5 Tahun

Salah satu prioritas strategis Kemenkeu tersebut adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.

Urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved