Sabtu, 23 Agustus 2025

Berisiko Meledak, KNKT Sebut Sebagian APAR yang Disertakan di Mobil Tak Sesuai Standar Pemerintah

Investigator senior KNKT Ahmad Wildan mengingatkan tidak semua alat pemadam api ringan atau APAR pada mobil baru sesuai standar regulasi Pemerintah.

Penulis: Choirul Arifin
dok.
Dari kiri ke kanan: Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector), investigator senior KNKT Ahmad Wildan dan Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan RI di acara diskusi ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” yang diselenggarakan Forum Wartawan Otomotif di hari keempat pameran GIIAS 2023. 

Karena itu dipandang perlu adanya sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh (massive) dan mencakup spektrum yang lebih luas lagi agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari.

Selain menghadirkan investigator senior KNKT Ahmad Wildan, diskusi ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” juga menghadirkan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector), investigator senior KNKT Ahmad Wildan dan Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan RI.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan