Berisiko Meledak, KNKT Sebut Sebagian APAR yang Disertakan di Mobil Tak Sesuai Standar Pemerintah
Investigator senior KNKT Ahmad Wildan mengingatkan tidak semua alat pemadam api ringan atau APAR pada mobil baru sesuai standar regulasi Pemerintah.
Penulis:
Choirul Arifin
Karena itu dipandang perlu adanya sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh (massive) dan mencakup spektrum yang lebih luas lagi agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari.
Selain menghadirkan investigator senior KNKT Ahmad Wildan, diskusi ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” juga menghadirkan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector), investigator senior KNKT Ahmad Wildan dan Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan RI.
Timeline KMP Tunu Tenggelam di Selat Bali, Hanya 30 Menit Berlayar, lalu Kapal Mulai Miring ke Kanan |
![]() |
---|
KNKT: Sebelum Tenggelam, Kondisi KMP Tunu Baik, Cuaca Tidak Hujan dan Tak Berkabut |
![]() |
---|
KNKT Kantongi Sejumlah Petunjuk Terkait Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali |
![]() |
---|
KNKT Akan Periksa SPB & Sekoci, Cari Tahu Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali |
![]() |
---|
KNKT Bakal Investigasi Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.