Pemilik Kendaraan Listrik di Jakarta Kini Bebas Pajak dan Biaya Balik Nama
Kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan di DKI Jakarta kini tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor sama sekali.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Choirul Arifin
Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.
Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas.
Baca juga: Bapenda Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.
Kendaraan Listrik Bebas BBNKB
Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB.
Artinya, saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.
Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Pertumbuhan Kendaraan Listrik Harus Didukung Penguatan Ekosistem dari Hulu ke Hilir |
![]() |
---|
Pemkab Serang Bakal Alokasikan Dana Insentif untuk Guru SMP Swasta di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Novita Hardini: Syuting Film di Indonesia Lebih Mahal dari New York dan Korea |
![]() |
---|
Update Insentif Motor Listrik, Masih Dibahas Antar-Kementerian |
![]() |
---|
Hati-hati Pemerintah Tak Pernah Minta Rekening untuk Pencairan Insentif dan BSU Guru 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.