Kamis, 7 Agustus 2025

Kendaraan Listrik

Moeldoko Ingatkan Pemerintah Tak Longgarkan Kebijakan TKDN Mobil Listrik

Saat ini industri otomotif yang sudah memproduksi mobil listrik dan sudah memiliki TKDN ialah Hyundai, Wuling, Neta hingga Chery.

Lita/Tribunnews
TKDN MOBIL LISTRIK - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko. Ia menyebut TKDN merupakan upaya untuk melindungi industri di dalam negeri sekaligus menumbuhkan minat terhadap barang buatan lokal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk melonggarkan aturan mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memudahkan industri.

Sayangnya, beberapa pihak berpendapat TKDN merupakan upaya untuk melindungi industri di dalam negeri sekaligus menumbuhkan minat terhadap barang buatan lokal.

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko berpendapat, di industri otomotif khususnya EV, TKDN justru perlu diperkuat sebagai daya saing.

Baca juga: Tekan Banjir Produk Impor, Pengusaha Elektronik Tekankan Pentingnya Pertek dan TKDN

"Justru kalau dari sektor EV, kita berharap TKDN itu perlu dipertahankan dan kalau perlu ditingkatkan. Agar apa? Industri dalam negeri bertumbuh dengan baik," kata Moeldoko usai membuka pameran PEVS 2025 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Meski meminta agar aturan TKDN diperkuat, ia juga menilai aturan mengenai komponen lokal perlu dibuat fleksibel untuk sektor tertentu.

"Terhadap sektor-sektor yang memiliki high technology, yang belum bisa kita produksi, itu diperlukan fleksibilitas," ungkap Moeldoko.

Saat ini, industri otomotif yang sudah memproduksi mobil listrik dan sudah memiliki TKDN ialah Hyundai, Wuling, Neta hingga Chery.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan